KOTABARU – KALSELBABUSSALAM.COM
Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Kabar membanggakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada Selasa, 10 Juni 2025, yang juga menjadi forum pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis oleh Bupati Kotabaru, salah satunya mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru hingga tahun 2044.
Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) H. Eka Sapruddin, yang mewakili Bupati Kotabaru. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait usulan tambahan program legislasi daerah tahun 2025, serta pidato resmi Bupati yang memaparkan dua Raperda penting.
Dua Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.
Dalam pidatonya yang dibacakan oleh Pj Sekda H. Eka Sapruddin, disebutkan bahwa pengajuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan disusun setelah melalui proses audit dan pemberian opini oleh BPK, sebelum akhirnya diajukan dalam bentuk Raperda untuk dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Perda.
“Laporan ini disusun guna memberikan informasi keuangan yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi selama tahun anggaran 2024,” jelas Eka.
Pencapaian opini WTP dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan ini menjadi bukti nyata akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemkab Kotabaru. “Alhamdulillah, Pemkab Kotabaru kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut,” tambah Eka penuh syukur.
Terkait realisasi APBD tahun 2024, laporan menunjukkan bahwa pendapatan daerah mencapai Rp3,59 triliun, sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,30 triliun.
Selain itu, Pj Sekda juga memaparkan Raperda RTRW Tahun 2025–2044 yang disebut sebagai dokumen strategis jangka panjang. Dokumen ini akan menjadi panduan vital dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kotabaru selama dua dekade ke depan.
“Dengan diajukannya Raperda RTRW ini, kami berharap dapat segera dibahas bersama DPRD dan memperoleh persetujuan sehingga menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutup Eka, menegaskan pentingnya Raperda tersebut untuk masa depan Kotabaru.(Ainah)











