Dilansir dari KalselBabusalam.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang yang berlokasi strategis di perairan Kabupaten Pandeglang, Banten. Tindakan ini diambil menyusul temuan promosi penjualan pulau seluas lima hektare tersebut secara daring, yang memicu kekhawatiran serius akan kedaulatan dan pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia.

Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan hasil penyelidikan awal KKP. Menurutnya, Pulau Umang dikelola oleh PT GSM dan telah difungsikan sebagai kawasan wisata, lengkap dengan fasilitas resort dan berbagai kegiatan wisata bahari. Pengelolaan yang tidak sesuai aturan ini menjadi perhatian utama pihak KKP.

Setelah penyegelan yang dilakukan pada hari Kamis, Pung Nugroho Saksono menegaskan komitmen KKP untuk mendalami lebih lanjut aspek peraturan dan kepemilikan Pulau Umang. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kementerian KKP, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026. Kendati demikian, pihak pengelola Pulau Umang bersikeras membantah tuduhan penjualan pulau melalui platform daring, dan tercatat iklan penjualan tersebut telah dihapus dari situs agen properti xmarks.prestige sejak 7 April 2026.

Selain promosi penjualan yang kontroversial, penyelidikan awal KKP juga mengungkap sederet pelanggaran perizinan serius. Pengelola Pulau Umang terbukti belum mengantongi dokumen krusial seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, maupun izin wisata bahari. Imbas dari temuan ini, KKP secara paralel juga menyegel fasilitas resort dan glamping yang beroperasi di pulau tersebut.

Pung Nugroho Saksono secara khusus menyayangkan promosi penjualan Pulau Umang, mengingat lokasinya yang relatif dekat dengan ibu kota, Jakarta, hanya sekitar 183 kilometer. Ia menekankan bahwa penyegelan ini merupakan manifestasi nyata komitmen KKP dalam melindungi dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia. KKP bertekad untuk tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran di masa mendatang. “Negara punya aturan. Pengelolaan pulau kecil tidak bisa dilakukan sembarangan, termasuk dalam pembangunan,” pungkas Pung dengan tegas.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.