
GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura kepada pemerintah pusat. Usulan ini muncul karena potensi tembakau yang dimiliki Madura dari petani maupun pengusaha lokasi.
Komitmen tersebut disampaikan Khofifah saat menerima Surat Bersama Bupati se-Madura serta Naskah Akademik KEK Tembakau Madura di Pamekasan, Madura, Selasa 10 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Khofifah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap berperan aktif dalam mendorong percepatan pembangunan Madura melalui skema kawasan ekonomi khusus.
“Saya paham kenapa ada keinginan KEK di Madura dan akan memperjuangkan ini sampai tuntas. Madura memiliki potensi yang sangat besar dan perlu didorong melalui kebijakan yang mampu mengakselerasi pembangunan kawasan,” ujar Khofifah lewat keterangannya.
Khofifah juga menyampaikan bahwa usulan KEK Tembakau Madura sejalan dengan semangat pembangunan yang berjalan adil dan merata di Jawa Timur. Sehingga, tidak boleh ada wilayah yang tertinggal dari proses pembangunan.
Sebagai langkah awal, Khofifah menugaskan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak untuk menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian lebih mendalam. Serta menyiapkan seluruh kebutuhan teknokratis dan administratif untuk proses pengusulan KEK kepada pemerintah pusat.
Khofifah menilai, pengembangan KEK di Madura tidak hanya berkaitan dengan penguatan ekonomi. Namun, menurut dia, pengembangan KEK juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mentransformasikan struktur ekonomi wilayah.
“Agar potensi ekonomi Madura, terutama pada sektor tembakau dan industri turunannya dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Emil menyatakan usulan KEK Tembakau Madura memiliki dasar yang kuat karena didukung oleh kajian akademik serta dukungan politik dari para bupati di Madura. Terlebih, KEK Tembakau Madura juga dapat menjadi instrumen penting untuk melakukan transformasi ekonomi kawasan.
“Konsep KEK ini tidak hanya bicara tentang investasi, tetapi juga bagaimana kita membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan memberikan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha lokal,” kata Emil.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik KEK Tembakau Madura, Subairi Muzakki menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan amanah masyarakat Madura sekaligus hasil konsolidasi para kepala daerah di wilayah tersebut.
Menurutnya, selama ini Madura memiliki kontribusi besar dalam industri tembakau nasional. Namun, nilai tambah ekonomi yang dinikmati masyarakat masih terbatas.
“Selama puluhan tahun Madura menjadi salah satu sentra utama produksi tembakau nasional. Namun, nilai tambah industrinya banyak dinikmati di luar Madura. Melalui KEK Tembakau Madura, kami ingin membangun ekosistem industri yang lebih terintegrasi sehingga petani, pelaku usaha lokal, dan masyarakat Madura memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi momentum penting bagi perjuangan masyarakat Madura. Utamanya untuk menghadirkan model pembangunan kawasan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pilihan Editor: Minim Kontribusi Kawasan Ekonomi Khusus











