
KEMENTERIAN Perdagangan menargetkan harga minyak goreng Minyakita bisa berada di rentang harga eceran tertinggi menjelang hari besar keagamaan. “(Target) ebelum Lebaran. Sebelum puasa inilah, akhir Januari atau awal Februari,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan, di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Data Kementerian Perdagangan mencatat harga Minyakita berada di level Rp 16.800 per liter sejak 23 Desember 2025 hingga Kamis, 22 Januari 2026. Itu berarti, harga Minyakita masih melampaui harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso agar harga Minyakita stabil dan distribusinya efektif, mewajibkan produsen minyak memasok minimal 35 persen minyak untuk Minyakita kepada BUMN pangan seperti Perusahaan Umum Bulog. Iqbal mengatakan setiap tanggal 10, BUMN pangan wajib melaporkan realisasi DMO untuk Minyakita.
Aturan ini menyasar kepada para eksportir crude palm oil (CPO). Agar bisa mengekspor, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen menunaikan domestic market obligation atau DMO berupa Minyakita.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku mulai 26 Desember 2025.
Menurut Iqbal, sejumlah produsen mengatakan siap memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan kuota 35 persen. Iqbal mengatakan dalam rentang waktu 1–20 Januari 2026, realisasi DMO produsen ke BUMN pangan tercatat sebesar 14 persen. Ia pun optimistis kebijakan DMO 35 persen itu bisa membawa harga Minyakita agar sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Pilihan Editor: Apa Sebab Harga Minyak Goreng Minyakita Mahal










