Kementerian Ketenagakerjaan tangani 1.461 pelanggaran THR

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memproses aduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dilaporkan pekerja. Sampai 25 Maret 2026, sebanyak 173 kasus telah dinyatakan selesai dan 1.461 kasus masih dalam proses penanganan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja. “Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja,” ucap Yassierli lewat keterangan resmi yang dikutip Minggu, 29 Maret 2026.

Dari seluruh laporan yang dikumpulkan sampai 25 Maret 2026, Kemnaker telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.

Sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan Sepanjang 21-25 Maret 2025 ada 102 aduan baru yang dilaporkan pekerja. Padahal THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Sejak posko dibuka sampai Rabu, 25 Maret 2025 total pengaduan yang masuk ke sistem telah mencapai 2.443. sedangkan pada Lebaran 2025, di periode yang sama, posko menghimpun 2.415 aduan. “Jadi pengaduan tahun ini masih terhitung banyak,” ucap Afriansyah kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut Afriansyah, masalah yang terjadi soal pembayaran tunjangan hari raya keagamaan umumnya sama dari tahun ke tahun. Ia menduga, bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah Lebaran, aduan pelanggaran THR akan bertambah.

Afriansyah mengatakan polemik pembayaran tunjangan muncul bukan hanya disebabkan ketidakpatuhan, tapi juga masalah keuangan perusahaan. Sehingga permasalahan serupa akan terus berulang. “Prediksi kami, pengaduan atau permasalahan THR ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayar secara penuh dan tak boleh dicicil. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjangan.

Sederet sanksi bakal menanti pengusaha yang tidak membayar THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan perusahaan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Adapun Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyatakan polemik pembayaran THR yang muncul tiap tahun berakar dari dua hal. “Masalah THR combined antara kepatuhan dan masalah keuangan (perusahaan), “ ucapnya kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2026.Penyaluran THR, menurut dia, sudah menjadi budaya, bahkan di sektor informal yang tidak terpantau ketat oleh hukum. Meski ada niat untuk mematuhi, kadang perusahaan terbentur dengan kemampuan finansial.

Selain itu, ia menilai perlunya dialog internal bipartit yang efektif antara pemberi kerja dan karyawan agar masalah ini tak berulang. Diskusi ini diduga selama ini kurang jadi prioritas. “Kelihatan sepele tapi ini basic foundation hubungan industrial yang sehat,” ucapnya.

Meski membenarkan faktor kesulitan keuangan dari perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan perusahaan yang tak menunaikan kewajiban pembayaran THR bakal ditindak. Perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan imbauan pembayaran yang kita akan berikan sanksi administrasi dan denda,” ucapnya.

Pilihan Editor: Mengapa Pelanggaran Pembayaran THR Masih Terjadi