KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia atau Kementerian HAM menyoroti pengusutan ganda dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus. Perkara tersebut diusut oleh dua institusi, yaitu Kepolisian RI (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyoroti adanya perbedaan hasil penyelidikan antara kedua institusi. “Jangan sampai muncul penilaian antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi,” ujar Munafrizal dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Maret 2026.

Polri dalam kasus ini telah memiliki bukti dan saksi, tetapi tidak ada penetapan tersangka. Sementara TNI di sisi lain dengan penyelidikan dalam waktu singkat bisa menemukan empat tersangka penyerangan. Munafrizal menilai situasi ini bisa menimbulkan anomali hukum. “Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” kata Munafrizal.

TNI dan Polri juga diminta untuk segera menentukan mekanisme yang akan diterapkan dalam perkara tersebut, apakah melalui peradilan umum atau peradilan militer. Menurut Munafrizal hal tersebut penting agar tidak terjadi dua lembaga peradilan berbeda dalam proses penanganan kasus ini.

Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, sejauh ini ada dua pelaku penyerangan Andrie Yunus yang t teridetelah dapat diidentifikasi. “Inisial BHC dan MAK,” kata Iman pada Rabu, 18 Maret 2026.

Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan, ada empat orang terduga pelaku penyerangan Andrie. “Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri pada Jumat, 18 Maret 2026.

Keempat orang tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI dari matra darat dan laut, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyatakan, keterlibatan tentara aktif tidak serta memberi lampu hijau untuk melakukan proses hukum secara militer. “Tidak bisa perkara diserahkan langsung ke militer,” kata Erasmus pada Jumat, 20 Maret 2026.

Menurut Erasmus, tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh para pelaku tergolong dalam tindak pidana umum dan bukan tindak pidana militer. Sehingga harus diproses di peradilan umum.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin sebelumnya mendorong agar kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus tetap bisa diputus dalam peradilan umum dan bukan militer. “Akan didorong ke peradilan umum,” kata Safarudin pada Rabu, 18 Maret 2026.

Dede Leni Mardianti dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kronologi Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.