Mengutip informasi penting dari KalselBabusalam.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Tercatat, sebanyak 124 pemilik truk telah ditindak karena melanggar pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Mayoritas pelanggaran ini didominasi oleh kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih, yang dikenal dengan istilah over dimension over loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa beberapa pelanggar bahkan tercatat melakukan aksi berulang hingga tiga kali. Para pelanggar tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagai langkah awal.

Aan Suhanan menegaskan, “Jika peringatan tidak diindahkan, kami akan membekukan izin operasional.” Pernyataan ini, dikutip dari keterangan tertulis pada Senin, 23 Maret 2026, menunjukkan keseriusan Kemenhub dalam menindak para pelanggar demi kelancaran dan keselamatan arus mudik.

Berdasarkan data Kemenhub, sejak H-8 hingga Hari H Lebaran, total 3.968 kendaraan angkutan barang berhasil dialihkan dari 17 ruas tol yang tersebar di 54 titik pantauan. Ruas-ruas tol krusial yang menjadi fokus pengawasan antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang-Solo dan Surabaya-Gempol.

Pemantauan intensif juga dilakukan melalui sistem Radio Frequency Identification (RFID). Dari hasil pemantauan di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13 hingga 21 Maret 2026, teridentifikasi 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 tetap melintas di masa pembatasan. Seluruhnya terindikasi jelas melanggar karena masuk dalam kategori ODOL.

Beberapa inisial perusahaan yang kerap kedapatan melanggar aturan ini antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF, yang menunjukkan adanya pola pelanggaran berulang dari entitas bisnis tertentu.

Meski demikian, Aan Suhanan mengklaim bahwa penerapan pembatasan ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pengurangan jumlah truk yang melintasi jalan tol. Terbukti, volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V mengalami penurunan drastis sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi hanya 39.608 kendaraan.

Adapun aturan pembatasan operasional ini secara spesifik berlaku untuk kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan yang menggunakan gandengan atau tempelan, serta angkutan yang membawa hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan kelancaran dan keamanan selama periode mudik Lebaran.

Pilihan Editor: Mengapa Mudik Lebaran Memakai Sepeda Motor Kian Marak

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.