kalselbabusalam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstrction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya pada 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, Yeka diduga terlibat dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian dijadikan dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Korps Adhyaksa menduga, Yeka melakukan upaya merintangi atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap terdakwa perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.
Menurutnya, pada Februari 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka secara aktif menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Hasil rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) dalam laporan tersebut kemudian digunakan untuk mendukung gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata terhadap Kemendag.
Padahal, lanjut Syarief, kebijakan DMO justru menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang saat ini tengah ditangani Kejagung.
“LHP itu digunakan untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan juga melalui perdatanya. Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan perdata itu, digunakan dalam pleidoi dan itulah yang digunakan untuk membebaskan atau onslag perkara tiga korporasi,” tegasnya.
Tiga korporasi yang dimaksud yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Syarief menuturkan, LHP Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diduga disusun secara melawan hukum, seharusnya hanya diserahkan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor.
Namun, dokumen tersebut diduga turut diberikan kepada pihak lain, termasuk tim kuasa hukum korporasi, lalu digunakan sebagai dasar materi gugatan di pengadilan.
Selain itu, Yeka juga diduga menerima aliran dana dari salah satu korporasi yang terkait dalam perkara tersebut. Meski begitu, Kejagung belum mengungkap besaran dana yang diduga diterima.
Besaram uang penerimaan itu disinyalir mencapai Rp 5 miliar. Namun, Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan rinci. “Nanti lah itu, kita sampaikan. Yang jelas ada,” imbuhnya.
KPK Temukan 9 Kotak Jam Tangan Mewah dari Rumah Fadia Arafiq, tapi yang Disita Hanya 5
KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Bea Cukai, Dalami Soal Dugaan Penerimaan Uang SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo
Atas dugaan perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung juga langsung menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (*)










