Perjalanan Mencemaskan Brigadir Nurhadi Sebelum Kematian Mengerikan
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Gili Trawangan, Lombok Utara. Sebelum kejadian tersebut, korban memiliki beberapa keinginan yang ingin ia wujudkan. Salah satunya adalah mengadakan acara akikah untuk anaknya yang berusia satu bulan. Keluarga korban membantah bahwa korban pergi ke Gili Trawangan hanya untuk bersenang-senang atau berpesta.
Menurut mertua korban, Sukarmidi, Nurhadi dikenal sebagai sosok yang sangat mencintai keluarganya. Bahkan setelah pulang dari tugas, ia selalu menyempatkan diri untuk mencium dua anaknya. Dalam sehari sebelum kejadian, korban meminta keluarga untuk mengadakan acara syukuran akikah anaknya. Ini menunjukkan bahwa Nurhadi sangat peduli dengan momen penting dalam kehidupan keluarganya.
Sukarmidi juga mengungkapkan bahwa sebelum kepergian Nurhadi ke Gili Trawangan, ia merasakan firasat buruk. Izin yang diberikan oleh korban kepada keluarga bukan untuk menginap, tetapi hanya untuk mengantar tamu. Firasat ini terasa semakin kuat ketika Nurhadi pamit kepada kawan-kawannya, termasuk tukang bangunan yang sedang mengerjakan kursi kayu di rumahnya.
Pada saat perjalanan ke Gili Trawangan, Nurhadi sempat melakukan video call dengan anaknya yang paling besar, yang masih berusia lima tahun. Namun, setelah waktu magrib, anaknya mencoba menghubungi ayahnya melalui pesan suara WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons. Hal ini membuat keluarga semakin khawatir dan mencari informasi tentang keberadaan Nurhadi.
Akhirnya, kabar duka datang. Korban meninggal dunia karena tugas. Keluarga merasa terpukul dan mulai mencurigai adanya hal yang tidak biasa dalam kematian Nurhadi. Menurut Sukarmidi, ia menduga bahwa korban dibunuh setelah dipaksa ikut ke Gili Trawangan.
Pengakuan Misri Mengenai Kejadian Mengerikan
Misri Puspitasari, seorang wanita asal Jambi, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Ia mengaku tidak menyangka bahwa kunjungannya ke Lombok dan Gili Trawangan akan berujung pada petaka. Misri kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB bersama dua tersangka lainnya.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengungkapkan kronologi kejadian. Ia mengatakan bahwa kehadirannya di Lombok atas ajakan Kompol YG. Awalnya, Misri sedang di Bali dan diajak liburan oleh Yogi selama dua hari, yaitu 16-17 April 2025. Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.
Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat. Ia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi. Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya, Melanie Putri. Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
Peristiwa naas terjadi menjelang malam. Semua orang berkumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil Riklona serta ekstasi. Riklona dibeli oleh Misri di Bali atas perintah Yogi, sementara ekstasi berasal dari Kompol YG. Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan menciumnya. Ia menegur karena Melanie adalah rekan wanita Haris.
Setelah itu, Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam. Ia sempat merekam video Nurhadi yang sedang berendam di dalam kolam. Setelah itu, Misri menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi. Ia kemudian membangunkan Yogi yang tertidur dan membawanya ke kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Upaya Penyelamatan yang Tidak Berhasil
Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, mengatakan bahwa kliennya telah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam. Ia memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke klinik di Gili Trawangan.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan bersama para tersangka. Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam. Korban dievakuasi ke pinggir kolam sementara pihak hotel langsung menghubungi pusat kesehatan untuk melakukan tindakan medis.
Sekitar pukul 21:26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan memberikan pertolongan pertama. Namun, tidak ada respon dari korban. Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama, Brigadir Nurhadi dibawa ke Klinik Warna Medika untuk dilakukan pemeriksaan EKG. Hasilnya menunjukkan bahwa jantung korban tidak terdeteksi, dan pada pukul 22:14 WITA, ia dinyatakan meninggal.
Misri kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama diterapkan kepada Yogi dan Haris.











