
Dilansir dari KalselBabusalam.com, rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol terus menjadi sorotan, dengan PT Hutama Karya menyatakan masih menantikan penjelasan resmi dari pemerintah. Hingga saat ini, Direktur Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan bahwa belum ada arahan teknis yang rinci dan jelas terkait kebijakan krusial ini.
Koentjoro menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan baru sebatas memberikan informasi awal terkait wacana ini. Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menyatakan komitmennya untuk mematuhi setiap kebijakan yang nantinya resmi ditetapkan oleh pemerintah. “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait rencana tersebut,” tegas Koentjoro usai jumpa pers di HK Tower, Jakarta Timur, pada Rabu, 22 April 2026.
Lebih lanjut, Koentjoro mengungkapkan bahwa perusahaan belum dapat memperkirakan dampak pasti dari penerapan kebijakan ini, baik terhadap struktur tarif jalan tol maupun aspek operasional. Hutama Karya berkomitmen untuk mempelajari secara seksama setiap aturan yang diterbitkan sebelum menentukan langkah strategis, termasuk potensi untuk menyampaikan masukan konstruktif kepada pemerintah bila diperlukan.
Wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol ini bukan hal baru. Rencana tersebut secara eksplisit tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Dokumen strategis tersebut menargetkan implementasi PPN atas jasa tol ini akan dimulai pada tahun 2028.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan terkait PPN jalan tol ini masih terus bergulir dalam proses pembahasan. Purbaya menyoroti lamanya diskusi, dengan menyatakan, “Belum selesai sampai sekarang, sudah 10 tahun.”
Sejarah mencatat bahwa kebijakan serupa pernah diimplementasikan pada tahun 2015. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015, jasa jalan tol ditetapkan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, aturan tersebut hanya berlaku sesaat dan dicabut pada tahun yang sama melalui PER-16/PJ/2015. Pencabutan ini dipicu oleh polemik luas di masyarakat dan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap iklim investasi sektor jalan tol nasional.
Di sisi lain, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, secara tegas menyatakan bahwa rencana pengenaan PPN pada jalan tol adalah kebijakan yang tidak tepat. Ia berpendapat bahwa jalan tol, pada hakikatnya, merupakan bagian integral dari infrastruktur publik yang semestinya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah. “Pengenaan PPN pada jalan tol merupakan bentuk pajak berganda atau double tax,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Tulus Abadi menjelaskan bahwa tarif tol sendiri sejatinya sudah merupakan pungutan atau retribusi, sehingga tidak semestinya dibebani dengan pajak tambahan. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak yang meluas, terutama terhadap biaya logistik nasional yang vital.
Peringatan keras datang dari Tulus, yang menyoroti bahwa kenaikan tarif akibat PPN akan secara langsung memicu peningkatan biaya distribusi barang, yang pada akhirnya akan menjadi beban bagi konsumen. Hal ini, menurutnya, kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik nasional yang hingga kini masih tergolong tinggi.
Tidak hanya itu, Tulus juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini berpotensi menggerus kinerja keuangan operator jalan tol. Kondisi ini diperparah oleh kenyataan bahwa sebagian ruas tol di Indonesia masih menghadapi tantangan volume lalu lintas yang belum optimal, sementara periode pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) yang dibutuhkan cenderung relatif panjang.










