
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 triliun. Pembelian tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah),” tulis perseroan melalui keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (22/4).
Pelaksanaan buyback ini akan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui ketentuan terkait Cipta Kerja.
“RUPST akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2026 dan apabila agenda Pembelian Kembali Saham Perseroan telah disetujui oleh RUPST, Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat dilakukan terhitung sejak tanggal 23 Mei 2026,” tulis perseroan.
Namun, pelaksanaan buyback dapat dihentikan lebih awal apabila dana yang dialokasikan telah habis, jumlah saham yang ditargetkan telah terpenuhi, atau perseroan memutuskan untuk menghentikan program tersebut.
“Perseroan bermaksud menghentikan Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal,” lanjut perseroan.
Sementara pada 22 Mei 2025, PT Adaro telah memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan buyback saham periode 2025 yang berlangsung selama 12 bulan, yakni sejak 23 Mei 2025 hingga 22 Mei 2026. Meski demikian, hingga 31 Maret 2026, perseroan tercatat belum merealisasikan pelaksanaan buyback tersebut.










