KalselBabusalam.com – Pengusaha Heri Setiyono, yang juga dikenal dengan julukan Heri Black, terpantau bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026. Kedatangan Heri Black ke lembaga antirasuah tersebut adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dengan langkah cepat menghindari kejaran wartawan, ia hanya menyatakan, “Saya cuma menghadiri panggilan saja, saya jadi warga negara yang taat hukum.”

Pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, ini menjalani pemeriksaan intensif selama hampir enam jam, dimulai pukul 09.04 WIB hingga 14.50 WIB. Heri Black diperiksa secara mendalam oleh penyidik KPK lantaran diduga memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan perusahaan importir bernama Blueray Cargo, sebuah entitas yang tengah menjadi sorotan dalam skandal suap ini.

Meski dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media seputar dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Heri Black terus berjalan tanpa henti. Ia tegas membantah saat dikonfirmasi mengenai dugaan setoran rutin yang disebut-sebut mengalir kepada Pegawai Fungsional Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. “Tidak ada, tidak ada,” ujarnya. Heri juga menolak tudingan adanya komunikasi intens dengan pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, yang diduga menawarkan bantuan untuk “membereskan” kasusnya di KPK.

Tak hanya itu, Heri Black memilih bungkam ketika para jurnalis menanyakan perihal penggeledahan kontainer yang diduga kuat miliknya atau terafiliasi dengan Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Menurut keterangan dari KPK, temuan penting dalam kasus ini adalah adanya ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilaporkan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kontainer tersebut diduga diurus oleh Heri Black dan berisi barang impor berupa sparepart sepeda motor. Jenis barang ini termasuk dalam kategori yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengonfirmasi temuan krusial ini kepada pihak Blueray Cargo guna menyingkap lebih jauh praktik-praktik ilegal yang mungkin terjadi.

Sebelumnya, Heri Black sempat mangkir dari panggilan KPK pada 8 Mei 2026. Pihak KPK sendiri sedang melakukan pendalaman secara intensif terkait peran Heri dalam pusaran perkara suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, pada Senin, 11 Mei 2026, KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di Semarang yang diduga terkait dengan Heri Black.

Rumah yang digeledah itu diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan importir Blueray Cargo dalam skema dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah catatan penting dan barang bukti elektronik yang diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus. Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan segera memeriksa kembali Heri Black untuk mengonfirmasi dan mendalami ihwal barang bukti yang telah disita tersebut.

Dilansir dari Tempo, penggeledahan tersebut secara spesifik bertujuan untuk mengecek kontainer Blueray Cargo yang dikelola oleh Heri Black. Penyidik KPK menduga keras bahwa isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). KPK juga sedang mendalami dugaan praktik undeclare (ketidaksesuaian deklarasi), under invoicing (penyusutan nilai faktur), serta penghindaran larangan terbatas terhadap barang-barang yang ada di dalam kontainer. Dari operasi penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti vital berhasil disita, termasuk sebuah handphone yang diduga milik Heri Black.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Penangkapan Budiman dilakukan secara dramatis di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026, menandai perkembangan signifikan dalam pengungkapan jaringan korupsi ini. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.