Melansir KalselBabusalam.com, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya angkat bicara terkait insiden viral di media sosial. Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menangis saat diperiksa petugas karena membawa Kartu Pokemon telah memicu perhatian publik. Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Klarifikasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas kepabeanan. Bea Cukai Soetta menjelaskan bahwa insiden pemeriksaan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, ketika petugas melakukan pemeriksaan bagasi terhadap penumpang berinisial JES yang baru tiba dari perjalanan internasional.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokemon dalam jumlah yang mencurigakan di dalam koper penumpang,” demikian keterangan yang dikutip langsung dari akun Instagram resmi @bcsoetta pada Ahad, 17 Mei 2026. Indikasi awal dari hasil pemindaian X-Ray inilah yang memicu tindakan lanjutan dari petugas.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas Bea Cukai Soetta menemukan indikasi kuat adanya aktivitas jasa titipan (jastip) terkait barang bawaan tersebut. Kecurigaan ini diperkuat oleh beberapa data, termasuk rekam jejak perjalanan penumpang yang menunjukkan frekuensi perjalanan ke luar negeri yang sangat tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas juga memantau aktivitas penawaran barang belanjaan dari luar negeri di akun media sosial penumpang yang bersangkutan.

Petugas kemudian melakukan konfirmasi dan verifikasi langsung kepada penumpang untuk membuktikan tujuan pembelian dan penggunaan barang tersebut. Bea Cukai Soetta juga menyoroti nilai fantastis dari Kartu Pokemon, di mana satu kepingnya dapat dihargai mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar. Potensi nilai komersial yang tinggi ini menjadi salah satu alasan kuat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konfirmasinya kepada petugas, penumpang menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh, dan bukan untuk diperdagangkan. Sebagai bukti, wanita tersebut juga telah menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas.

Sesuai regulasi kepabeanan, setiap penumpang memang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai hingga US$ 500 per orang. Namun, fasilitas tersebut tidak dapat diterapkan apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods, yang secara tegas dilarang untuk mendapatkan pembebasan bea masuk bagi penumpang.

Pilihan Editor: Mengapa Suap Barang Impor Terus Berulang

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.