
SEEKOR anak harimau benggala mati di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Kamis pagi, 26 Maret 2026. Sebelumnya, pada 24 Maret, saudara kembar anak harimau berusia 8 bulan itu lebih dulu mati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, matinya karena virus,” kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Eri Mildranaya kepada Tempo, Kamis.
Mengutip keterangan tim dokter hewan, Eri mengatakan penyebab kematian sepasang anak harimau benggala yang lahir pada 12 Juli 2025 itu adalah feline panleukopenia virus (FPV). Virus yang menyerang anak-anak harimau itu disebutkan berasal dari induknya. “Riwayat tertular sakitnya tidak diketahui,” kata Eri.
Eri menambahkan bahwa virus itu punya masa inkubasi yang lama. Indikasi penyakit pada anak harimau benggala akibat virus itu diketahui pada 22 Maret 2026. “Masa kritisnya 48 jam,” ujarnya.
Tidak hanya menular ke anak harimau, FPV juga dapat menular ke satwa dewasa yang sejenis atau kelompok kucing besar. Namun, menurut Eri, sejauh ini tidak ada rencana pemindahan kucing besar di Kebun Binatang Bandung ke tempat lain untuk mengantisipasi penularan. “Pencegahannya dengan meningkatkan biosekuriti,” ujarnya.
Kematian beruntun dua anak harimau benggala itu terjadi saat Pemerintah Kota Bandung menangani Kebun Binatang Bandung setelah izin pengelola, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari, dicabut Kementerian Kehutanan pada 3 Februari 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli, kedua anak harimau itu terinfeksi virus yang dalam sepekan terakhir berkembang sangat ganas dan bersifat akut. “Ini sangat memprihatinkan dan menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” katanya lewat keterangan tertulis Kamis.
Farhan menegaskan langkah cepat kini difokuskan pada penguatan sistem biosekuriti di kawasan kebun binatang. Dia mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kebun binatang. “Kasus ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pengelolaan secara total,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembenahan tata kelola selesai dalam waktu satu bulan dan akan menunjuk lembaga konservasi berbadan hukum sebagai mitra resmi dalam pengelolaan kebun binatang. Sebagai lembaga konservasi, kebun binatang juga dituntut tetap menjalankan fungsi utamanya, yakni menjaga keberlangsungan reproduksi satwa langka. Menurut Farhan, program penangkaran tidak boleh berhenti, bahkan ke depan akan dikembangkan hingga tahap pelepasliaran satwa.
Pilihan Editor: Anak Harimau Mati di Kebun Binatang Bandung, Ini Kata Farhan











