
Dilansir dari KalselBabusalam.com, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan. Pada Sabtu (7/2) pukul 09.03 WIB, harga emas batangan yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta tercatat melambung Rp 30.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam kini berada di level Rp 2.920.000 per gram, melanjutkan momentum positif dari harga sebelumnya yang Rp 2.890.000 per gram. Kenaikan ini memperkuat daya tarik emas sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Untuk hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp 2.706.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi informasi penting bagi para investor yang sedang merencanakan transaksi jual beli emas.
Kenaikan harga emas Antam pada hari Sabtu ini merupakan kelanjutan dari lonjakan yang terjadi pada hari sebelumnya. Pada Jumat (6/2) petang, harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 34.000 per gram, menjadikan harganya mencapai Rp 2.890.000 per gram sebelum kembali naik pada hari Sabtu. Fluktuasi harga ini menunjukkan dinamika pasar emas yang perlu dicermati secara berkala.
Bagi para investor, sangat penting untuk memahami regulasi terkait pajak dalam setiap transaksi emas. Setiap penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Secara spesifik, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, menjamin transparansi dalam setiap transaksi.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga terdapat ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam per hari ini, Sabtu (7/2), dan dapat berubah sewaktu-waktu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.510.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.920.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.780.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.645.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp 28.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp 71.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp 143.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp 286.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp 715.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.430.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.860.600.000

