
STAF Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria menganggap industri biomassa dalam negeri masih dalam fase pertumbuhan dan belum matang. Bahan organik sebagai sumber energi terbarukan itu masih memiliki skala kapasitas produksi kecil hingga menengah, sporadis, musiman, hingga ketidakpastian volume.
“Sehingga berimplikasi pada tingginya biaya logistik yang menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan harga biomassa yang kompetitif,” katanya dalam acara peluncuran kajian cepat Ombudsman di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Biomassa digunakan sebagai bahan bakar pada boiler (ketel uap) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Saat ini, biomassa dicampur dengan batu bara sebagai bahan bakar utama dalam proses co-firing.
Menurut Lana, permintaan ekspor dan harga biomassa di pasar internasional lebih tinggi daripada di pasar domestik. Padahal pemerintah melalui PT PLN (Persero) sudah merencanakan program co-firing pada boiler PLTU untuk mengurangi ketergantungan energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Hal ini disebabkan adanya batasan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang membatasi harga beli biomassa di dalam negeri,” tuturnya.
Dalam kajian cepat Ombudsman yang dilakukan pada 2025, harga komoditas batu bara kurang lebih sekitar Rp 650 ribu per ton dengan nilai kalori 3.500 kilokalori per kilogram. Nilainya lebih rendah daripada biomassa dari cangkang buah kelapa sawit sekitar Rp 1,7 juta per ton dan hanya memiliki kalori 2-3 kali lebih rendah dari batu bara.
Sebelumnya, penggunaan biomassa diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Wujud biomassa mencakup pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, tempurung kelapa, limbah kehutanan, limbah pertanian, dan bahan organik lainnya.
Kementerian ESDM, menurut Lana, menilai penerapan domestic market obligation biomassa belum mendesak seperti komoditas batu bara, serta belum menjadi sektor yang berisiko tinggi. Ini berbeda dengan pandangan Ombudsman yang menganggap perlu diberlakukan domestic market obligation biomassa untuk menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri secara berkelanjutan.
Lana mengatakan jika aturan itu berlaku, maka perlu koordinasi dengan kementerian lain, karena basis produksi biomassa di wilayah pertanian, perkebunan, dan kehutanan. “Pelaksanaannya memang harus dikoordinasikan secara intensif dengan sektor hulu agar tidak menghambat iklim investasi yang sedang berkembang,” ujarnya.
Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan pemanfaatan biomassa dalam pembangkit listrik ini untuk mencapai tujuan nol emisi pada 2060, sebagai komitmen Indonesia kepada dunia internasional melalui ratifikasi Protokol Kyoto dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, serta Perjanjian Paris yang diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Program pengembangan listrik biomassa dianggap memiliki manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. “Namun, manfaat tersebut belum dirasakan optimal karena rantai pasok dan skema insentif belum terbentuk secara kuat,” ucap Hery.
Ombudsman menyarankan agar Kementerian ESDM memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan, termasuk penyesuaian co-firing berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok. Selain itu, PLN dinilai perlu meningkatkan perencanaan pengelolaan program co-firing secara terintegrasi dari hulu ke hilir, meningkatkan standar bahan baku, dan pengembangan infrastruktur pendukung.
Pilihan Editor: Danantara dan Bumerang Proyek Penghiliran Sumber Daya Alam











