KalselBabusalam.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini belum menjadi prioritas utama. Meskipun demikian, ia menyoroti kebutuhan mendesak akan kepastian hukum terkait metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tipikor.
Bob menjelaskan bahwa munculnya kerancuan dalam perhitungan kerugian keuangan negara ini bermula setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian tersebut tidak hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat edaran tersebut memperluas lingkup pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kantor akuntan publik, hakim, bahkan jaksa.
“Kami akan secara proaktif mendorong institusi terkait untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana atau peraturan BPK. Langkah ini krusial untuk segera memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai siapa saja yang berwenang serta bagaimana metode baku perhitungan kerugian negara harus dilakukan,” ujar Bob saat ditemui di kantornya pada Senin (18/5).
Oleh karena itu, Bob menekankan bahwa DPR saat ini masih berfokus pada tahap evaluasi terhadap implementasi UU Tipikor. Menurutnya, masyarakat kini sangat menantikan kejelasan hukum, tidak hanya terkait penghitungan kerugian keuangan negara tetapi juga mengenai definisi perbuatan melawan hukum dalam konteks kasus tipikor.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, para legislator perlu segera mengambil tindakan untuk merevisi UU Tipikor. Ia berargumen bahwa regulasi yang ada saat ini telah menciptakan iklim ketidaknyamanan bagi sektor swasta maupun pejabat negara dalam menjalankan aktivitas mereka di Indonesia.
Profesor Romli menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengubah filosofi mendasar dalam pemberantasan tipikor di tanah air. Perubahan ini terjadi karena pencabutan beberapa delik korupsi dari KUHP terbaru, melalui Pasal 622, yang secara tidak langsung menjadikan tipikor sebagai kejahatan biasa, setara dengan pencurian atau penggelapan.
Secara lebih terperinci, Romli menilai bahwa KUHP baru telah mencabut lima pasal penting dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, menurutnya, penyesuaian dalam upaya pemberantasan korupsi dapat ditempuh melalui dua jalur utama: merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) atau dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Untuk mendukung upaya tersebut, Romli telah menyerahkan draf RUU KPK yang merupakan hasil kolaborasinya dengan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada. Ia berharap draf tersebut dapat segera diresmikan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun ini, mengingat urgensinya dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Selain itu, Romli juga sangat menganjurkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia berargumen bahwa undang-undang ini akan secara signifikan mempercepat penanganan kasus tipikor. Dengan adanya RUU ini, penegak hukum akan memiliki kewenangan untuk merampas kekayaan tersangka tipikor yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.
Langkah ini akan menghilangkan kebutuhan akan hukuman uang pengganti bagi terpidana tipikor, sebuah praktik yang dinilai Romli sebagai redundan. Ia mencontohkan kasus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dikenakan tuntutan uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022, sebagai ilustrasi dari tumpang tindihnya tuntutan tersebut.
“Jadi, mohon perhatian serius untuk penerbitan UU Perampasan Aset. Saya sendiri sudah mulai merancang aturan ini sejak tahun 2004,” pungkasnya, menekankan betapa lamanya upaya advokasi untuk undang-undang krusial ini.










