
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi telah memberlakukan penyesuaian harga untuk produk LPG nonsubsidi, meliputi tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kebijakan kenaikan harga LPG ini mulai efektif berlaku sejak Sabtu, 18 April 2026. Informasi lebih lanjut mengenai daftar harga terbaru dapat Anda temukan di KalselBabusalam.com.
Mengutip pengumuman resmi dari Pertamina, kenaikan harga ini cukup signifikan. Di wilayah DKI Jakarta, harga LPG 5,5 kg melambung Rp17.000, dari sebelumnya Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Sedangkan untuk LPG 12 kg, peningkatannya mencapai Rp36.000, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Penyesuaian serupa dengan besaran yang sama juga diterapkan di berbagai daerah lain, seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini mencapai puncaknya di wilayah Indonesia Timur. Khususnya di Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura), LPG 5,5 kg kini dibanderol Rp134.000 per tabung, naik dari harga semula Rp117.000. Sementara itu, harga LPG 12 kg di kedua wilayah tersebut melonjak dari Rp249.000 menjadi Rp285.000 per tabung.
Perlu dicatat, data harga untuk beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, hingga Papua Barat Daya, belum dapat diinformasikan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di daerah-daerah tersebut.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian daftar harga terbaru LPG 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia:
- Pulau Sumatera dan Kepulauan Riau
- LPG 5,5 kg: Rp 111.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 230.000 per tabung
- Free Trade Zone (FTZ) Batam
- LPG 5,5 kg: Rp 100.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 208.000 per tabung
- Kepulauan Bangka Belitung
- LPG 5,5 kg: Rp 114.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 238.000 per tabung
- Jawa, Bali, dan NTB
- LPG 5,5 kg: Rp 107.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 228.000 per tabung
- Kalimantan (kecuali Kalimantan Utara)
- LPG 5,5 kg: Rp 114.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 238.000 per tabung
- Kalimantan Utara (Tarakan)
- LPG 5,5 kg: Rp 124.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 265.000 per tabung
- Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara
- LPG 5,5 kg: Rp 114.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 238.000 per tabung
- Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan
- LPG 5,5 kg: Rp 111.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 230.000 per tabung
- Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura)
- LPG 5,5 kg: Rp 134.000 per tabung
- LPG 12 kg: Rp 285.000 per tabung
Menanggapi kenaikan harga LPG nonsubsidi ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan. Dilansir dari keterangannya usai jumpa pers di kantor Kementerian ESDM pada Senin, 20 April 2026, Bahlil menyatakan bahwa harga LPG nonsubsidi berpotensi untuk kembali turun di masa mendatang. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian harga yang berlaku sejak Sabtu, 18 April 2026 ini didasarkan pada pergerakan harga LPG internasional dengan mempertimbangkan aspek keekonomian. “Ada formulasinya. Dulu mengacu pada harga acuan Saudi Aramco. Ke depan, jika harga global turun, harga di dalam negeri juga akan ikut turun,” jelas Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil Lahadalia juga memberikan jaminan terkait pasokan dan harga LPG 3 kilogram bersubsidi. Ia menegaskan bahwa harga LPG subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Selain itu, stok LPG subsidi nasional saat ini berada di atas batas minimum yang ditetapkan, memastikan ketersediaan bagi masyarakat. “Khusus untuk LPG bersubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional dan harganya tidak ada kenaikan,” pungkasnya.










