
PEMERINTAH Provinsi Bali menyiapkan rancangan peraturan daerah yang akan mengatur tabungan minimal bagi turis asing yang datang ke Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut perda itu akan dinamakan Perda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas.
“Sedang dirancang perda untuk penyelenggaraan pariwisata berkualitas. Kita sudah harus mengarah ke pariwisata berkualitas,” kata dia di Denpasar, Sabtu, 3 Januari 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.
Rancangan perda itu, kata dia, sudah hampir selesai dan segera diajukan segera ke DPRD. “Di DPRD saya kira tidak akan lama, jadi bisa diberlakukan tahun ini,” ujar dia.
Rencana kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Gubernur Koster ke Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai salah satu program prioritas 2026. Aturan tabungan yang dimaksud adalah penyesuaian nominal uang tiga bulan terakhir yang dimiliki turis asing dengan aktivitas dan lama tinggal mereka di Bali.
“Agar wisatawan mancanegara yang datang ke Bali punya uang yang cukup. Kalau cukup uangnya sepekan, ya sepekan. Jangan sampai uangnya cukup sepekan di sini 3 pekan, jadinya terlantar di sini dan melakukan tindakan kriminal,” ujar Koster.
Pemprov Bali sudah merasakan banyaknya wisatawan mancanegara yang kehabisan uang dan akhirnya melanggar aturan hingga melakukan tindak pidana di Bali. Dengan memastikan uang tabungan dengan rencana aktivitas turis, diharapkan hal ini juga akan berdampak pada perputaran ekonomi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.
“Dia berbelanja yang banyak di Bali untuk menghidupkan UMKM kita, meningkatkan nilai ekonomi lokal kita, dan dia harus punya tiket kembali,” ucap Koster.
Selain perihal tabungan turis, perda itu juga mengatur agar wisatawan yang datang ke Bali adalah mereka yang menghormati aturan dan budaya Bali serta cinta dengan Bali. Sehingga pariwisata Bali yang kerap dikatakan pariwisata massal berubah menjadi pariwisata berkualitas, tidak hanya berfokus pada angka kunjungan.
Pilihan Editor: Dua Sisi Lonjakan Jumlah Wisatawan di Yogyakarta











