Dilansir dari KalselBabusalam.com, pemilik sebuah Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, Ayu Puspita, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penyelidikan mengungkapkan bahwa Ayu tidak beraksi sendirian; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat individu lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.

Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan pasal ini mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penetapan pasal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12), menyatakan, “372 dan 378 KUHP.”

Untuk memahami lebih lanjut dasar hukum kasus ini, berikut adalah kutipan bunyi pasal yang menjerat para tersangka:

Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900

Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Saat ini, Ayu Puspita dan salah seorang karyawannya yang diidentifikasi sebagai Dimas, telah ditahan di Markas Polres Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, secara terpisah mengonfirmasi penahanan tersebut, menyatakan, “Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara.”

Terungkap bahwa modus penipuan Wedding Organizer ini telah berlangsung sejak April 2025. Meskipun demikian, para korban baru mulai melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak kepolisian pada tanggal 7 Desember. Kerugian finansial yang diderita oleh setiap korban pun tidak sedikit, dengan perkiraan berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.

Sebelumnya, sejumlah korban memang telah terlebih dahulu melaporkan kasus penipuan WO ini ke Polres Jakarta Utara. Seiring berjalannya waktu, jumlah korban yang melapor terus bertambah, menunjukkan skala penipuan yang cukup luas. Hingga saat ini, Polres Jakarta Utara telah menerima laporan dari total 88 orang korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer milik perempuan berinisial APD tersebut.

Kompol Ongkoseno Grandiarso, Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial SO. Korban SO mengalami kerugian yang cukup fantastis, mencapai angka Rp 82.740.000, menjadi salah satu bukti dampak serius dari praktik penipuan yang dilakukan oleh para tersangka.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.