
KalselBabusalam.com – Industri musik Indonesia kini tengah dihadapkan pada sebuah polemik signifikan yang berpusat pada sistem pengelolaan hak cipta lagu dan royalti. Wacana yang sedang hangat diperbincangkan adalah penerapan direct license music, sebuah model yang berpotensi mengubah lanskap distribusi royalti di tanah air.
Sistem direct license music mengusung gagasan bahwa pencipta lagu dapat secara langsung memberikan izin penggunaan karya musik mereka kepada pengguna, tanpa melibatkan perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ide revolusioner ini digulirkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu dari Padi Reborn dengan Rieke Roslan sebagai wakil ketuanya.
Namun, gaung direct license tak serta merta disambut dukungan penuh. Sebaliknya, gagasan ini justru menuai penolakan keras dari kelompok musisi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Organisasi yang diketuai oleh Armand Maulana dan Ariel NOAH ini secara tegas menentang penerapan sistem tersebut, memicu perdebatan sengit di kalangan pegiat musik dan pelaku industri.
Kontroversi ini lantas memunculkan pertanyaan fundamental: apa sebenarnya direct license music itu, dan bagaimana implikasinya terhadap masa depan pengelolaan hak cipta lagu di Indonesia?
Apa Itu Direct License Music?
Pada intinya, direct license music adalah mekanisme yang memberdayakan pencipta lagu untuk memberikan izin penggunaan karyanya secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, seperti penyanyi, produser, atau pengelola platform musik. Model ini menghilangkan peran LMK sebagai jembatan perizinan, yang selama ini bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu.
Di bawah skema ini, pencipta lagu memiliki kebebasan penuh untuk bernegosiasi secara langsung dengan pihak yang ingin memanfaatkan karyanya. Mereka dapat menentukan besaran royalti, menyusun syarat-syarat penggunaan, dan membangun hubungan yang lebih personal dan transparan dengan pengguna karya. Ini menjanjikan kemandirian finansial dan kontrol lebih besar bagi para kreator musik.
Kaitan Direct License dengan Hak Cipta Lagu
Penerapan direct license secara inheren berkaitan erat dengan hak cipta lagu, yang memberikan perlindungan hukum serta hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol pemanfaatan karyanya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia menggariskan dua jenis hak utama bagi pencipta: hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral memastikan pengakuan pencipta atas karyanya dan melindungi integritas karya dari penggunaan yang merugikan. Sementara itu, hak ekonomi memberikan pencipta hak untuk memperoleh royalti atas setiap penggunaan karyanya. Dengan demikian, pendukung direct license berargumen bahwa sistem ini akan memberikan kebebasan lebih kepada pencipta untuk mengelola karyanya dan mendapatkan royalti yang lebih adil, sekaligus mengurangi beban biaya administrasi yang umumnya dikenakan oleh LMK.
Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, muncul kekhawatiran serius bahwa sistem ini justru dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan memadai, direct license berpotensi merugikan pencipta lagu, terutama mereka yang kurang berpengalaman dalam negosiasi atau yang belum memiliki akses luas ke jaringan industri musik.
Kekhawatiran lain menyangkut potensi penyalahgunaan hak cipta oleh pihak yang memiliki kekuatan finansial lebih besar, seperti label rekaman atau perusahaan besar. Isu krusial yang disoroti oleh musisi seperti Ariel NOAH adalah ketidakjelasan mengenai aspek perpajakan atas transaksi royalti yang dilakukan secara langsung. Sistem melalui LMK sudah memiliki kerangka pajak yang jelas, namun mekanisme direct license belum terakomodir.
“Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang direct license tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” ujar Ariel, dilansir dari Detik Pop pada 20 Maret 2025. Sebagai seorang penyanyi dan pencipta lagu, Ariel mengaku lebih nyaman dengan sistem kolektif yang berlaku saat ini, lantaran dinilai menawarkan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya,” jelas Ariel lebih lanjut.
Pandangan Ariel tersebut sontak mendapat tanggapan tajam dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Dengan nada sindiran, Ahmad Dhani menuding Ariel hanya memprioritaskan kepentingan pribadinya dalam urusan royalti. Ia bahkan secara gamblang menyebut Ariel sebagai sosok yang “sok kaya” karena dianggap meremehkan proses perizinan penggunaan karya lagu secara direct license.
“Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” tegas Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani melontarkan sindiran keras kepada musisi yang menyatakan tidak masalah karyanya digunakan tanpa izin langsung. Menurutnya, sikap semacam itu mencerminkan kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” tambahnya, memperkeruh suasana perdebatan yang terus bergulir di industri musik nasional.











