PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Aturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk memperkuat produksi dalam negeri serta memperbaiki distribusi pangan.

Dalam beleid tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada empat pimpinan kementerian/lembaga, yakni Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengelola BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara.

Meski memiliki tugas berbeda, keempat kementerian dan lembaga tersebut mengemban tujuan yang sama. Mereka harus mempercepat ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi, serta mendorong pola konsumsi dan sistem pertanian yang berkelanjutan.

Mereka juga diminta menyelesaikan berbagai hambatan dalam rantai pasok pangan, mulai dari produksi hingga distribusi. Setiap perkembangan program wajib dilaporkan kepada Presiden secara berkala.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah menetapkan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah sesuai dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Inpres tersebut, presiden menugaskan Menteri Pertanian untuk memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Perusahaan yang masuk dalam penugasan ini antara lain PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.

Selain itu, Menteri Pertanian juga bertugas menyusun rekomendasi indikator kinerja utama bagi BUMN yang mendapat penugasan. Menteri juga memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi serta dewan pengawas di perusahaan-perusahaan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan bertugas memberikan dukungan pembiayaan dan teknis penganggaran untuk memastikan program berjalan. Dukungan ini mencakup penyediaan anggaran yang diperlukan dalam percepatan swasembada pangan.

Kepala Badan Pengelola BUMN berperan mendukung pelaksanaan penugasan kepada BUMN. Lembaga ini juga mempertimbangkan rekomendasi Menteri Pertanian terkait indikator kinerja serta menindaklanjuti usulan pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara bertugas memberikan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN yang terlibat. Peran ini mencakup penguatan aspek operasional agar program swasembada pangan dapat berjalan efektif.

Pilihan Editor: Jika Impor Pertanian Menggusur Swasembada Pangan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.