
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah berdiskusi dengan pemerintah agar sektor asuransi bisa terlibat dalam program 3 juta rumah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keterlibatan sektor asuransi bisa memberikan perlindungan pagi peserta agar terlindungi dari berbagai risiko yang ada.
Menurut Ogi, pembiayaan hunian layak bisa memakan waktu yang lama mulai dari 15 hingga 20 tahun. “Di situ ada risiko yang mungkin terjadi yaitu risiko apabila debitur itu meninggal dunia, risiko terhadap property risk menyangkut masalah kerusakan terhadap properti rumah yang dibiayai, risiko gempa bumi, risiko kebakaran, risiko banjir, itu juga mesti di-cover,” katanya kepada wartawan di The Ritz-Carlton, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Ogi menilai pertanggungan risiko tidak bisa hanya dilihat sebagai beban biaya, melainkan sebagai mitigasi risiko jangka panjang. Dengan adanya asuransi, penerima manfaat 3 juta rumah bisa terlindungi dari berbagai risiko.
Soal aspek teknis, Ogi mengatakan skema asuransi 3 jjuta rumah masih dibahas. “Apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah (dengan) memberikan subsidi atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” ucapnya.
Per akhir Februari 2026, OJK mencatat total aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun mencapai Rp 2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen secara year-on-year. Adapun nilai investasi mencapai Rp 2.313 triliun atau tumbuh sebesar 7,94 persen year-on-year. Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp 1.700 triliun, sedangkan asuransi sebesar Rp 1.219 triliun.
Pilihan Editor: Untuk Apa Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat










