
kalselbabusalam.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).
Dalam perkara ini, Ade Kuswara tidak sendiri. KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, korupsi tersebut dilakukan dengan modus ijon proyek
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/12/2025).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ijon proyek?
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK Suap Proyek Rp 14,2 Miliar, Apa yang Harus Diketahui?
Apa itu ijon proyek?
Ijon proyek merupakan praktik pemberian uang di muka sebelum proyek pemerintah resmi dijalankan.
Berdasarkan buku “Politik dan Akuntansi Keperilakuan: Membuka Kotak Pandora Perilaku Korupsi Politik dari Dimensi Multidisiplin Ilmu” yang diterbitkan tahun 2022, ijon proyek merupakan praktik jual beli proyek yang disertai konspirasi politik dan administratif, yang berlangsung sejak tahap perencanaan anggaran serta melibatkan oknum aktor politik di lembaga eksekutif dan legislatif.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “ijon” dikenal dalam praktik jual beli hasil panen, seperti padi, yang dibeli sebelum masa panen tiba.
Dalam konteks proyek pemerintah, skema ini diterapkan dengan cara serupa, uang diserahkan lebih awal, sementara proyek dijanjikan menyusul di kemudian hari.
Baca juga: Benarkah Pusat Gempa Bekasi 20 Agustus Sama dengan Gempa 20 Februari 2025? Ini Kata BMKG
Peran para tersangka dan aliran dana
Dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, diduga berperan sebagai perantara antara Ade Kuswara dan Sarjan.
Ia disebut menjadi kurir aliran dana sekaligus turut meminta bagian dari praktik ijon proyek tersebut.
Berdasarkan catatan KPK, aliran uang ijon dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Dana tersebut diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima penerimaan lain yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ujar Asep.
Baca juga: Gempa M 4,9 Guncang Bekasi, Terasa hingga Jakarta
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 200 juta yang merupakan bagian dari setoran keempat Sarjan.
Saat ini, Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KA Purwojaya Anjlok di Stasiun Kedunggedeh Bekasi, Ini Penjelasan KAI
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono | Editor: David Oliver Purba)











