
BANJARBARU — KALSELBABUSALAM.COM Kepolisian Resor Banjarbaru memusnahkan 2,3 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan sembilan tersangka. Barang bukti bernilai miliaran rupiah itu dihancurkan secara terbuka di Mapolres Banjarbaru sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, sekaligus peringatan keras bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan deterjen, kemudian diblender hingga kristal sabu benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri dan instansi terkait.
Kapolres menegaskan, langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pesan tegas kepada jaringan narkoba yang mencoba menembus wilayah Banjarbaru, yang dikenal sebagai “Kota Idaman”.
“Pemusnahan ini adalah bukti transparansi kami dalam menangani kasus narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres dalam keterangannya pada, Senin (30/3/26) pagi.
Sembilan tersangka yang kini ditahan merupakan hasil pengembangan intensif aparat kepolisian di lapangan. Penangkapan tersebut mengindikasikan adanya jaringan yang berupaya memperluas distribusi narkotika di wilayah Banjarbaru.
Dari sisi kuantitas, penyitaan 2,3 kilogram sabu dinilai signifikan. Kepolisian mengklaim pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman ketergantungan narkotika, mengingat satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh beberapa pengguna.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang besar, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Banjarbaru dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.(humresbjb)




