
kalselbabusalam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), meskipun ia telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). Langkah ini menunjukkan ketegasan KPK dalam memerangi korupsi hingga ke akarnya, termasuk pemulihan kerugian negara.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, Abdul Gani diketahui telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, takdir berkata lain; ia meninggal dunia sebelum putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dapat dikeluarkan, menjadikan status hukumnya belum berkekuatan tetap (inkrah) untuk kasus tersebut. Ironisnya, di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh gubernur dua periode itu, di mana AGK telah berstatus sebagai tersangka.
: Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya
Hairun Rizal, pengacara Abdul Gani, mengonfirmasi bahwa kliennya meninggal dunia saat perkara suap dan gratifikasi masih dalam proses hukum dan belum mencapai status inkrah. “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” jelas Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).
: Kubu AGK Akui Pertemuan dengan Bobby, Bantah Bahas Izin ‘Blok Medan’
Menyikapi situasi ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Gani. KPK memiliki opsi strategis untuk menempuh jalur perdata dalam upaya mengejar pengembalian aset-aset hasil korupsi AGK.
Asep memaparkan landasan hukumnya, “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).” Pernyataan ini disampaikan Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menggarisbawahi kemungkinan pemanfaatan instrumen hukum perdata untuk pemulihan aset negara.
: KPK Cecar Ketua DPRD Malut Soal Proyek Kantor PDIP di Kasus TPPU Gubernur AGK
Kendati demikian, KPK akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu untuk memastikan apakah perkara yang menjerat Abdul Gani ini termasuk dalam kategori kerugian negara atau tidak. Proses ini juga akan melibatkan penantian terhadap hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus AGK. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut serta memberikan suap kepada Abdul Gani serta mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.
“Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ungkap Asep, menunjukkan pendekatan KPK yang hati-hati dan komprehensif.
Sebelumnya, Abdul Gani telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Lebih lanjut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000.
Kasus yang menjerat AGK ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2023, yang kemudian mengungkap jaringan dugaan korupsi yang luas.
Situasi serupa pernah terjadi dalam penanganan perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal dunia, perkaranya juga belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga masih terus mengusut dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua, memperlihatkan tantangan serupa dalam pemulihan aset kasus korupsi.











