KalselBabusalam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah memanggil tiga anggota DPR RI dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi mengenai pemanggilan ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting lembaga-lembaga yang terlibat.

Ketiga anggota DPR RI yang dimaksud adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, dilansir dari Antaranews. Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA. Penegasan dari juru bicara KPK ini mengukuhkan langkah-langkah konkret yang diambil lembaga antirasuah tersebut.

Selain anggota legislatif, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mereka termasuk TS selaku mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia, MJ selaku anggota Badan Supervisi OJK, dan PW selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Kesaksian dari berbagai pihak diharapkan dapat memperjelas alur penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Deretan saksi terus bertambah dengan dipanggilnya PS selaku mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola. Tak hanya itu, R selaku Kepala Desa Panongan, S selaku wiraswasta, SP selaku kasir Dolarasia Money Changer, dan YS selaku pegawai BI bagian legal juga turut dimintai keterangan guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

Pemanggilan ketiga anggota DPR RI ini diketahui menyusul jadwal pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta oleh KPK. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK sedang merangkai benang merah keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini.

Saat ini, KPK masih intensif melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini mencakup potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang signifikan.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat. Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian secara resmi memulai penyidikan umum sejak bulan Desember 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga kuat menyimpan alat bukti penting terkait dengan perkara tersebut, mempercepat upaya pengungkapan kebenaran.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.