JAYAPURA – Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh penyidik Polda Papua setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025. Perjalanan politik Yeremias Bisai, yang sempat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur mendampingi Benhur Tomi Mano, diketahui sempat terhenti oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, menambah kompleksitas latar belakang kasus ini.

Kabar penetapan Yeremias Bisai sebagai tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi. Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/3), Kombes Fauzi tegas menyatakan, “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka.” Pernyataan ini sekaligus menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.

Setelah penetapan status hukum tersebut, Yeremias Bisai dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia kini harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura, untuk memulihkan keadaannya. Kombes Fauzi memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau kondisi kesehatan Yeremias Bisai selama proses hukum berjalan, menunjukkan komitmen untuk menjamin hak tersangka atas perawatan yang layak.

Kasus KDRT yang menjerat Yeremias Bisai bermula dari laporan Grace Rewang, istrinya sendiri, kepada Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut merinci dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada dini hari 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen. Kejadian ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap mantan pejabat daerah tersebut.

Pada saat insiden itu terjadi, Yeremias Bisai masih aktif menjabat sebagai Bupati Waropen. Lebih dari itu, ia juga sedang dalam proses pencalonan sebagai Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, dalam kontestasi Pilkada yang sengit. Status politiknya kala itu sempat membuat Polda Papua menunda penanganan kasus ini, demi menjaga kondusivitas selama masa pemilihan.

Namun, penundaan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting pada 24 Februari 2025 yang mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur, pintu bagi penegakan hukum kembali terbuka lebar. Proses hukum terhadapnya pun dilanjutkan kembali dengan serius, culminating pada penetapan status tersangka ini. Perkembangan penting ini, sebagaimana informasi yang juga diulas oleh KalselBabusalam.com, menandai penegasan prinsip bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. (rel/ade)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.