Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6). Ia jadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Penyidik pada Jampidsus kejagung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan 3 orang tersangka, dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program tindak pidana korupsi BGN atau MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).

Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak 29 Mei. Dari hasil penyidikan, Kejagung juga menjerat 2 pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya dijerat Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 604 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Modus Korupsi

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Berikut pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

  2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

  3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

  4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Punya Yayasan SPPG buat Kelola MBG, Dapat Insentif Miliaran

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Meski SPPG itu tidak memenuhi syarat, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sesuai dengan atensi dari Dadan.

Yayasan itu menggunakan nama orang lain namun terafiliasi oleh Dadan dan tersangka lainnya.

“Jadi yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi orang per orang, ya, perorangan secara hukum, ya. Dan konflik kepentingan di situ,” katanya.

Yayasan-yayasan yang dipilih atas atensi Dadan dan 2 tersangka lainnya itu mendapat insentif miliaran per harinya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ucap Syarief.

Geledah Kantor BGN

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6). Pantauan kumparan di lokasi, para penyidik mulai memasukkan sejumlah barang hasil penggeledahan kantor BGN ke mobil pukul 17.18 WIB. Mobil tersebut terparkir tepat di depan lobi Kantor BGN.

Terlihat terdapat 1 boks kontainer, sejumlah map, dan tas yang dibawa penyidik dari Kantor BGN. Seluruh barang bukti itu kemudian diletakkan di dalam bagasi mobil.

Mereka dikawal oleh tiga personel TNI. Tak lama, para penyidik pun mulai meninggalkan Kantor BGN.

Ada tiga mobil yang digunakan oleh para penyidik. Satu mobil berwarna hitam dan dua mobil berwarna putih.

Adapun penggeledahan dilakukan di tiga lantai kantor yaitu lantai 2, 3, dan 8.

Lantai 2 merupakan area pimpinan BGN. Salah satu pegawai menyebutkan area ini telah diberikan garis oleh petugas.

Kemudian lantai 3 terbagi menjadi dua, yaitu ЗА merupakan area wakil kepala BGN dan 3B merupakan area inspektorat. Terakhir, lantai 8 merupakan area Biro Umum dan Keuangan BGN.

Sekuriti menyebutkan penggeledahan ini dimulai sejak pukul 02.00 WIB. Dengan demikian, total penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terjadi selama 15 jam.

Timbulkan Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggelembungan harga yang diduga dilakukan tersangka dalam sejumlah proyek mengakibatkan kerugian negara.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucap Syarief.

Dia belum menyebutkan besaran keuangan negara yang ditimbulkan tersebut.

Sita Jam hingga Hp saat Geledah Kantor BGN

Kejagung menyita sejumlah barang saat melakukan penggeledahan di kantor BGN. Dalam salah satu ruangan, petugas Kejagung menemukan beberapa barang. Termasuk sejumlah handphone hingga jam tangan.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, dokumen dan barang bukti elektronik. Hp dan laptop dan lainnya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6).

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.