Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, menegaskan bahwa pemberian sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus sepenuhnya menjadi kewenangan dan didasarkan pada hasil investigasi serta keputusan akhir dari universitas terkait. Hal ini juga berlaku untuk menentukan bentuk sanksi yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual secara daring, sebagaimana kasus yang sempat mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dijelaskan Fauzan, KalselBabusalam.com dilansir pada Rabu, 15 April 2026, institusi yang bersangkutanlah yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi setelah menerima laporan komprehensif dari tim investigasi yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) di kampus. Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyelesaian setiap kasus kepada satgas kampus. “Mekanisme penyelesaiannya akan diatur oleh satgas yang bersangkutan,” ujarnya.

Menanggapi maraknya isu, Fauzan juga merespons berbagai dugaan kasus kekerasan seksual yang turut mencuat di beberapa institusi pendidikan tinggi lainnya, termasuk Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Fauzan menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas maraknya fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. “Tentu saya ikut prihatin atas kejadian pelecehan meskipun secara verbal yang menimpa mahasiswi itu,” imbuh Fauzan, menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman.

Menurutnya, situasi ini telah diantisipasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Secara terpisah, Presiden Mahasiswa IPB, Abdan Rofi, mengungkapkan bahwa saat ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB tengah berkoordinasi intensif dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus. Abdan menyatakan belum dapat memberikan kronologi detail mengenai kasus kekerasan yang terjadi di IPB. “Nanti akan saya sampaikan catatan kronologis dan progres dari kami. Saat ini kami sedang audiensi dengan Satgas PPKS,” jelas Abdan, menjanjikan pembaruan informasi setelah proses koordinasi selesai.

Sementara itu, Institut Teknologi Bandung (ITB) telah secara resmi menyampaikan permintaan maaf terkait viralnya konten lagu “Erika” yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan. Lagu tersebut, yang menjadi sorotan publik, diketahui dimainkan oleh Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang ITB. Pihak ITB menegaskan bahwa konten video tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademik maupun dalam organisasi kemahasiswaan. Senada, Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB juga menyatakan tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang dapat merendahkan martabat individu maupun kelompok mana pun.

Pilihan editor: Dari Tertibkan Pengamat ke Inflasi Pengamat. Apa Artinya?

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.