KALSELBABUSALAM.NET
Kotabaru – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah pada Rabu malam, 25 Desember 2024.

Sekitar pukul 19.15 WITA, anggota Polsek Pulau Laut Barat sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar. Patroli yang bertujuan menjaga keamanan wilayah ini mendapati M berjalan sambil berteriak-teriak dengan membawa parang tanpa kumpang. Sikapnya yang mencurigakan membuat polisi mendekatinya untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, saat diminta berhenti, M justru melawan petugas. Setelah dilakukan upaya penangkapan, polisi menemukan bahwa pria tersebut dalam kondisi mabuk. Tidak hanya itu, parang yang dibawanya sepanjang 40 cm dengan gagang kayu hitam ternyata tidak disertai izin sah.

Barang bukti berupa satu bilah parang tanpa kumpang kini diamankan pihak kepolisian. Menurut Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M. Amir Hasan, pria tersebut akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin sah.

“Kami mengamankan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam tanpa izin sah. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena mengancam keamanan masyarakat,” ujar AKP M. Amir Hasan, mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan izin resmi. Kepemilikan senjata tajam di ruang publik dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan, terlebih jika dilakukan dalam kondisi tidak stabil, seperti mabuk.

Patroli rutin di wilayah Kotabaru terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum terkait kepemilikan senjata tajam.(Ainah)