
KALSELBABUSALAM.COM
Banjarbaru – Proyek pembangunan gedung di kawasan Terminal Gambut Barakat, Jl. A. Yani Km 17, Kabupaten Banjar, menjadi sorotan publik. Absennya papan informasi proyek yang biasanya memuat rincian anggaran, kontraktor, dan tujuan pembangunan, menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) Kalimantan Selatan.
Ketua FPKM, Riduansyah, menyebut proyek tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proyek sebesar ini seharusnya transparan dengan mencantumkan papan nama proyek. Ketidakhadiran informasi tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Riduansyah dalam wawancara, kamis (16/1).
Sebagai Wakil Ketua GERDAYAK Kalimantan Selatan, Riduansyah telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II. Surat bernomor 07/DEPHUB/I/2025 tersebut mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran atas pelaksanaan proyek yang tidak menyertakan papan informasi.
“Senin, 13 Januari 2025, saya mendatangi kantor kementerian untuk menyampaikan laporan. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPTD,” ungkapnya.
Ketidakjelasan informasi ini, menurut Riduansyah, mencerminkan kurangnya profesionalitas pihak pelaksana proyek. Ia menilai hal tersebut mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Kami meminta penjelasan lengkap. Publik berhak tahu untuk apa proyek ini dibangun, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar anggaran yang digunakan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Riduansyah menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika tidak ada respons yang memadai, sebagai kontrol sosial kami akan selalu memantau proyek ini, hingga ada penjelasan dari instansi yang terkait” katanya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki situasi. “Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” pungkasnya.
Proyek ini kembali menyoroti pentingnya penerapan prinsip keterbukaan dalam setiap kegiatan pembangunan. Transparansi bukan hanya menciptakan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif dan sesuai sasaran.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek tentang surat yang dilayangkan LSM FPKM. (tim)











