
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku Kemenkeu mengungkap peran kementeriannya di balik terungkapnya kasus korupsi di Badan Gizi Nasional. Purbaya menyebutkan Kemenkeu sebelumnya telah melaporkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Purbaya merespons ditetapkannya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagaj tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Purbaya menyatakan, ke depannya pengawasan akan dilakukan juga dengan lembaga lain.
“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa, dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita saja ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan periksa, semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Sementara itu, Purbaya mulanya kaget mendengar kabar tersebut. Alasannya Dadan baru dicopot dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika disinggung mengenai “kebocoran” anggaran yang sempat diungkapkannya berkaitan pengadaan 21.801 motor listrik untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ia menyatakan evaluasi dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur,” kata Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya memastikan ke depannya akan adanya pengurangan anggaran terkait program unggulan Presiden Prabowo tersebut.
“Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 (triliun)? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” katanya.
Selain itu, ia menyebut Kemenkeu juga melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran program tersebut. Kedepannya, ia menjamin pengawasannya akan dilakukan juga dengan lembaga lain.
Adapun, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka yakni mantan pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua Wakil Kepala BGN yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung.
Berdasarkan pantauan Katadata, ketiganya mengenakan seragam tahanan warna merah muda ketika keluar dari ruang pemeriksaan penyidik, pada Rabu 3 Juni pukul 17.11 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Tangan mereka tampak diborgol dan kemudian diangkut ke mobil tahanan kejaksaan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan kepada tiga orang tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pindana korupsi tata kelola program MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).











