MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan ada pendampingan bagi pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun ia memastikan tak ada intervensi hukum.

Purbaya menegaskan pejabat yang terbukti bersalah wajib ditindak. “Tapi begini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ucap Purbaya seusai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

KPK diberitakan melakukan operasi senyap di dua lokasi berbeda, yakni salah satu kantor pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta sebuah kantor Bea Cukai di Jakarta. Purbaya menyatakan belum mengetahui siapa pejabat yang terjaring lembaga antirasuah.

Bendahara Negara itu menganggap langkah KPK sebagai titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Pejabat yang terjaring akan diberhentikan dari jabatannya.

Ini bukan pertama kalinya KPK melakukan OTT pejabat direktorat di bawah Kementerian Keuangan. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau (OTT) terhadap 8 orang, termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara, pada Jumat dan Sabtu dini hari, 9-10 Januari 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Tiga di antaranya pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Para tersangka dijerat pasal gratifikasi karena diduga menerima suap untuk menurunkan nilai laporan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar. Ketiganya diduga menerima bagian dari total suap Rp 4 miliar dari PT WP.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Masalah Lama Meikarta Jadi Kompleks Rumah Susun Bersubsidi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.