DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan barang yang dikirim dari luar negeri untuk penanggulanan bencana bisa mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut fasilitas tersebut bisa diberikan dengan sejumlah catatan.

“Untuk memperoleh fasilitas ini diperlukan rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB (Badan Nasional Penanggulanan Bencana), BPBD (Badan Penanggulanan Bencana Daerah), atau gubernur,” ucap Rosmauli ketika dihubungi pada Rabu, 17 Desember 2025. Ia menyebut ketentuan bebas PPN untuk bantuan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas bebas PPN bisa diberikan jika penerima bantuan berasal dari pihak-pihak tertentu. Pihak tertentu itu adalah badan atau lembaga di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan; pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan atau lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah.

Rosmauli mengatakan setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk bantuan kemanusiaan, wajib melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemeriksaan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan barang dari luar daerah pabean,” ujar Rosmauli.

Menurut Rosmauli, pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit bantuan. Tujuannya, kata dia, adalah untuk memastikan bantuan benar diperuntukkan bagi penanggulangan bencana; menjamin barang yang masuk aman, layak, serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah penyalahgunaan bantuan kemanusiaan, termasuk pengalihan untuk kepentingan di luar tujuan kemanusiaan.

Sebelumnya, diaspora Indonesia yang menetap di Singapura mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban banjir Sumatera. Salah seorang diaspora bernama Fika mengatakan bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

‎Hal itu ia bagikan melalui unggahan di akun Instagram-nya @ffawzia07. “Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel

Pilihan Editor: Mengapa Perlu Bantuan Asing buat Pemulihan Banjir Sumatera

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.