
KalselBabusalam.com – Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Sanksi pembekuan status ini akan berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, mencerminkan keseriusan kampus dalam menangani isu sensitif ini.
Keputusan penting ini disampaikan oleh Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro. Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, memastikan proses investigasi berjalan optimal dan berkeadilan. Pernyataan ini diterima melalui keterangan tertulis pada Rabu malam, 15 April 2026.
Pilihan Editor: Apa yang Memicu Kekerasan Seksual Sopir Taksi Online
Selama periode penonaktifan, para mahasiswa yang terduga pelaku kekerasan seksual tidak diizinkan untuk mengikuti berbagai kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Ini mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, serta semua aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang krusial untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Tidak hanya itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak yang tidak dapat ditunda. Bahkan untuk pengecualian tersebut, diperlukan pengawasan ketat dari pihak universitas. Pembatasan ini diterapkan guna memastikan lingkungan kampus tetap aman dan kondusif selama proses hukum berjalan.
Universitas juga memberlakukan pembatasan serius terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan intensif akan dilakukan untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah strategis ini adalah bagian dari komitmen UI untuk menegakkan keadilan, melindungi hak-hak korban, dan memastikan pemeriksaan berjalan secara objektif.










