
KalselBabusalam.com – Polemik mengenai pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak opsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi utang proyek tersebut. Penolakan ini didasari oleh keyakinan bahwa tanggung jawab utang sepenuhnya berada di tangan Danantara.
Pernyataan Menkeu Purbaya ini merupakan respons terhadap usulan dari Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menyarankan agar pemerintah turun tangan melunasi utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Ekonom Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), sependapat dengan Menkeu Purbaya. Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (13/10/2025), Anthony menegaskan bahwa utang proyek kereta cepat sejak awal merupakan skema business-to-business (B2B) dan tidak seharusnya membebani APBN.
“Jadi kereta cepat ini kan, awalnya kan memang B2B kan, itu yang pertama. Jadi memang tidak ada urusannya dan tidak boleh untuk dijamin oleh APBN. Tidak boleh dibayar oleh APBN,” ujar Anthony. Ia menambahkan bahwa pernyataan Purbaya sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Anthony Budiawan menjelaskan bahwa kewenangan penggunaan APBN berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan jika Menteri Keuangan menyetujui penggunaan APBN, keputusan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari DPR.
Lebih lanjut, Anthony menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini presiden, harus mengajukan usulan melalui RUU APBN yang kemudian akan dibahas dan disetujui oleh DPR. Mekanisme ini menegaskan bahwa penggunaan APBN tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Yang kedua adalah yang bisa menetapkan apa tidak atau mengusulkan untuk itu, adalah pemerintah dan tentu saja yang lebih tinggi lagi adalah presiden,” jelas Anthony.
“Lalu mengusulkan dengan rancangan undang-undang APBN, perubahan. Nah itu baru bisa gitu, kalau memang disetujui oleh DPR,” lanjutnya.
Jika suntikan dana dari APBN disetujui, Anthony meyakini penyaluran dana tetap akan melalui Danantara, mengingat perubahan struktur kepemilikan yang ada saat ini.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menyiapkan dua opsi untuk mengatasi masalah pembengkakan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat. Opsi pertama adalah penambahan dana ekuitas atau suntikan modal, sedangkan opsi kedua adalah penyerahan infrastruktur kepada pemerintah. Usulan inilah yang kemudian memicu penolakan dari Menkeu Purbaya.
Proyek kereta cepat ini memberikan tekanan finansial yang signifikan terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero), yang terlibat langsung dalam konsorsium. Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang ditanggung melalui konsorsium KCIC, mencapai Rp 116 triliun, termasuk pembengkakan biaya. Angka ini menjadi beban berat bagi PT KAI dan KCIC, yang masih mencatatkan kerugian pada semester I-2025. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang agar proyek tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara. Baca berita lainnya di KalselBabusalam.com.




