
BANJARMASIN – KALSELBABUSALAM.COM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar yang melibatkan jaringan internasional di awal bulan suci Ramadan. Petugas menyita sedikitnya 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi dari tangan seorang kurir antarprovinsi berinisial IW (32).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa komoditas haram tersebut diduga kuat dikendalikan oleh gembong narkotika internasional berinisial FP alias M (Fredy Pratama).
“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” ujar Irjen Rosyanto dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (24/2/2026).
Penangkapan tersangka IW bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis data scientific oleh tim Ditresnarkoba. Pada Jumat (20/2/2026) pukul 02.15 Wita, petugas mencegat IW yang diketahui memiliki domisili ganda di Lebak, Banten, dan Palangkaraya, Kalteng.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna oranye yang dibawa tersangka. Di dalamnya tersimpan:
◾30 paket sabu (berat bersih 29.944,33 gram) yang dikemas rapi dalam bungkus berwarna emas berlogo harimau.
◾3 paket besar ekstasi (15.056 butir) dengan kemasan putih.
Modus kemasan “gold” berlogo harimau ini disinyalir merupakan ciri khas barang selundupan jaringan internasional untuk mengelabui petugas di lapangan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menekankan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan sitaan fisik, melainkan langkah preventif menyelamatkan masa depan bangsa.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kombes Baktiar.
Secara ekonomi, nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp68,9 miliar. Namun, dampak sosialnya jauh lebih besar. Polisi mengalkulasi bahwa negara berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp823,8 miliar jika barang haram tersebut sampai dikonsumsi masyarakat.
Saat ini, IW telah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalsel. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Menutup keterangannya, Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menjauhi aktivitas kriminal.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan kepolisian informasi peredaran yang ada di Kalimantan Selatan, demi masa depan generasi pemuda dan kesejahteraan Banua kita tercinta,” pungkas Irjen Rosyanto.




