Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menggalakkan upaya perluasan basis pajak di sektor ekonomi digital. Melalui penunjukan teranyar, DJP kini resmi menambah daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan lima perusahaan global. KalselBabusalam.com mencatat, kelima entitas baru yang mayoritas berasal dari luar negeri ini meliputi Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Penambahan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi digital yang terus berkembang pesat.

PPN PMSE sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi produk atau jasa yang dilakukan secara digital melalui sistem elektronik. Seiring dengan penunjukan lima pemungut baru ini, DJP juga melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mencabut satu perusahaan dari daftar pemungut PPN PMSE sebelumnya, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Langkah ini menunjukkan dinamika dalam pengelolaan perpajakan sektor digital, di mana pemerintah secara aktif menyesuaikan diri dengan perkembangan industri.

Hingga akhir Oktober 2025, total perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 251 entitas. Data yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 Desember 2025, menunjukkan bahwa sebanyak 207 perusahaan di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Jumlah setoran akumulatif dari PPN PMSE ini telah menembus angka Rp 33,88 triliun, sebuah capaian signifikan yang menggarisbawahi kontribusi penting ekonomi digital terhadap kas negara.

Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Dimulai dengan setoran sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, angka ini melonjak menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, dan terus meningkat menjadi Rp 5,51 triliun pada 2022. Pada tahun 2023, PPN PMSE tercatat sebesar Rp 6,76 triliun, diikuti oleh Rp 8,44 triliun pada 2024, dan mencapai Rp 8,54 triliun di tahun 2025. Perkembangan ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam menjangkau dan memajaki transaksi digital yang semakin masif.

Secara keseluruhan, kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara telah mencapai angka yang impresif. Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah berhasil mencatat penerimaan total Rp 43,75 triliun dari berbagai segmen ekonomi digital. Angka tersebut terakumulasi dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, dilengkapi dengan pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun, pajak dari sektor fintech peer to peer lending atau pinjaman daring sebesar Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sejumlah Rp 3,92 triliun.

Rosmauli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital demi mewujudkan sistem yang lebih adil, sederhana, dan efektif. Beliau menambahkan, “Realisasi penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa ekonomi digital telah menjelma menjadi salah satu motor penggerak utama dan penting bagi penerimaan negara.” Pernyataan ini sekaligus mengukuhkan posisi strategis sektor digital dalam mendukung keuangan publik Indonesia.

Pilihan Editor: Era Pembayaran Digital Berbasis Akal Imitasi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.