
RANCANGAN Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menuai protes dari pelaku industri aset kripto. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut berpotensi melemahkan industri kripto domestik karena tidak mengadopsi prinsip desentralisasi pasar.
Menanggapi kritik itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa substansi RUU P2SK pada dasarnya bertujuan memperkuat pengaturan sektor kripto yang selama ini dinilai masih longgar. “Ini akan membuat lebih teregulasi. Kalau pasar kripto kan agak liar,” katanya saat ditemui di The Dharmawangsa, Jakarta, Kamis sore, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk menata aktivitas perdagangan aset kripto yang kerap diwarnai berbagai persoalan, dari pembobolan akun hingga ACE yang tidak jelas. Dalam pandangannya, penyusunan RUU P2SK merupakan upaya menimbang dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga iklim usaha dan melindungi investor.
Menurut dia, bila semua pelaku industri benar-benar berperilaku baik dan tidak menimbulkan persoalan, pendekatan pengaturan mungkin bisa berbeda. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih adanya berbagai kasus yang merugikan konsumen. Karena itu, regulator perlu memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi investor.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak serta-merta harus berujung pada sentralisasi penuh. Pemerintah, kata dia, tetap perlu mencari titik tengah agar prinsip desentralisasi yang menjadi karakter industri kripto tidak sepenuhnya teredukasi, tapi tetap berada dalam kerangka pengawasan yang jelas.
Sebelumnya, ABI melalui perwakilannya, Hamdi Hassyarbaini, menyoroti sejumlah pasal dalam RUU P2SK 2025 yang dinilai memperluas kewenangan bursa aset kripto. Beberapa ketentuan yang dipermasalahkan antara lain Pasal 215A ayat 4 yang mewajibkan semua aktivitas terkait dengan aset keuangan digital, termasuk yang dilakukan dompet digital aset kripto, ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa.
Selain itu, Pasal 215C ayat 9 mengatur bahwa bursa harus memiliki, mengendalikan, dan/atau menguasai sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya. ABI juga menyoroti Pasal 312A butir c yang mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan jual-beli aset keuangan digital dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ditetapkan.
Menurut ABI, ketentuan tersebut berpotensi mengubah model operasi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini melakukan penyelesaian transaksi di platform masing-masing, sementara pelaporan serta penyimpanan dana dilakukan oleh kustodian dan lembaga kliring. Sentralisasi pada satu bursa dinilai dapat menimbulkan tumpang-tindih fungsi, menurunkan peran PAKD menjadi sekadar broker, dan menciptakan konsentrasi pasar yang berlebihan.
Pilihan Editor: Dampak Panjang Memaksa Setor Devisa Hasil Ekspor ke Himbara











