KALSELBABUSALAM.COM
Tanjung Redeb – Konflik antara PT Berau Coal dan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) kembali memanas. Perusahaan tambang batu bara ini dituding memberi harapan palsu kepada masyarakat Desa Tumbit Melayu. Masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini mencuat lagi setelah perusahaan mangkir dari mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 26 November 2024.

Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, menegaskan pihaknya akan melanjutkan gugatan hingga persidangan usai. Ia berharap ada keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. “Kami akan terus berjuang agar lahan kelompok tani ini mendapatkan ganti rugi sesuai peruntukannya. Jika tidak, kami meminta lahan dikembalikan agar masyarakat bisa kembali bertani atau berkebun,” ujar Badrul, Selasa (10/12).

Berdasarkan dokumen perkara No. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, kelompok tani menuntut ganti rugi atas penguasaan 1.290 hektare lahan selama lebih dari 10 tahun tanpa kompensasi dari PT Berau Coal. Menurut Badrul, hingga kini ratusan anggota kelompok masih memegang surat induk lahan, membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan hak mereka.

Sebelumnya, mediasi yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb gagal menghasilkan kesepakatan. Maspri, perwakilan Kelompok Tani UBM, mengaku kecewa terhadap PT Berau Coal yang dianggap tidak serius menyelesaikan sengketa. “Kami diminta memberikan harga untuk perdamaian, tetapi saat pertemuan berikutnya, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Ketua PN yang memfasilitasi mediasi seolah tidak dihormati,” ungkap Maspri.

Rafiq, anggota kelompok tani lainnya, meminta majelis hakim untuk menetapkan status quo terhadap lahan yang disengketakan. Ia berharap tidak ada aktivitas tambang di lokasi hingga persidangan selesai. “Kami ingin proses hukum berjalan tertib dan semua pihak menghormati jalannya perkara. Aktivitas PT Berau Coal di lokasi sengketa harus dihentikan agar hak-hak kami tidak semakin dirugikan,” tegasnya.

Adapun tuntutan kelompok tani meliputi:

Penghentian seluruh aktivitas tambang di lahan sengketa.

Pengembalian lahan kepada masyarakat jika ganti rugi tidak disepakati.

Penegakan rasa keadilan untuk menjaga ketertiban sosial di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut. Situasi ini membuat masyarakat Desa Tumbit Melayu terus mendesak agar kasus ini segera mendapatkan keputusan hukum yang adil dan berkekuatan tetap (inkracht).

Perselisihan ini mencerminkan problem klasik konflik lahan antara masyarakat lokal dan korporasi besar di Indonesia. Kasus di Tumbit Melayu menyoroti pentingnya transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta penegakan hukum yang berpihak pada keadilan.

Akankah gugatan ini menjadi kemenangan bagi masyarakat kecil, atau justru berakhir dengan kekecewaan seperti sengketa lahan lainnya? Semua pihak kini menanti keputusan pengadilan sebagai penentu arah perjuangan kelompok tani UBM.(M.shaa)
Editor: Aina.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.