
KalselBabusalam.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mencatat sebuah tonggak sejarah dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Pada tahun 2025, perputaran dana judi online dilaporkan mencapai Rp 286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Angka ini menandai penurunan signifikan sebesar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 359,81 triliun, sebuah indikasi positif setelah sekian lama tren kenaikan terus membayangi.
Penurunan ini menjadi sorotan utama, karena menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ini adalah kali pertama Indonesia berhasil membalikkan tren kenaikan transaksi judi online. “Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” tegas Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (3/2). Pernyataan ini menegaskan keberhasilan strategi yang telah diterapkan.
Tak hanya pada nilai perputaran dana, jumlah deposit judi online juga menunjukkan tren penurunan yang tajam. Pada tahun 2025, total deposit judi online tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun drastis dari Rp 51,3 triliun pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan dampak nyata dari upaya-upaya pencegahan yang dilakukan.
Meskipun demikian, fenomena judi online masih menjadi tantangan yang serius. Diperkirakan sekitar 12,3 juta orang masih terlibat dalam aktivitas ini, melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran. Metode yang digunakan pun beragam, mulai dari perbankan konvensional, dompet digital (e-wallet), hingga fitur pembayaran berbasis QRIS.
Menariknya, PPATK mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan QRIS sebagai metode setoran untuk judi online, mengungguli setoran melalui bank maupun e-wallet. Ivan menjelaskan bahwa penurunan total perputaran dana dan nominal deposit ini bukanlah kebetulan semata. Hasil positif ini merupakan buah dari penerapan strategi yang lebih terarah serta penguatan kolaborasi lintas sektor yang konsisten.
Ivan lebih lanjut menuturkan, “Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judi online disebabkan karena penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.” Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menekan peredaran judi online di tanah air.
Sebarkan Semangat Lawan Judol, Gerakan Judi Pasti Rugi GoPay Jangkau 60 Juta Orang




