Tanah Bumbu – KALSELBABUSALAM.COM
Unit Reserse Kriminal Polsek Batulicin kembali membuktikan ketanggapannya dalam menindak kejahatan. Seorang pria berinisial WKM (26) diringkus atas dugaan penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp20 juta. Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/2/2025) pukul 13.00 WITA di Jalan Pesantren, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Muhammad Huliyan (55), pemilik motor Honda Verza merah hitam bernomor polisi DA 5090 ZAO. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Menurut keterangan korban, motor tersebut terparkir di halaman rumahnya di Jalan Mangga III, Batulicin. Saat kejadian, kunci motor tersimpan di dalam rumah. Namun, saat korban keluar untuk mengecek kondisi sekitar, motornya telah raib.
Laporan kehilangan itu langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tim Reskrim Polsek Batulicin bergerak cepat mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. WKM berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Batulicin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan dua lembar surat keterangan kepemilikan motor dari Mandala Finance sebagai barang bukti. Kini, WKM harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor. “Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman dan jangan meninggalkan kunci di tempat yang mudah diakses,” ujar Iptu Kusnin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, tetapi ketanggapan aparat kepolisian menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan masyarakat.(Lisda)










