Kotabaru, KALSELBABUSALAM.COM
16 Juni 2025 – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025 diproyeksikan mengalami perubahan signifikan. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru pada Senin (16/6), Wakil Bupati Syairi Mukhlis memaparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Total pendapatan daerah diprediksi mencapai Rp3,639 triliun.

Rapat yang berlangsung di lantai III Gedung DPRD Kotabaru ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Khairil Anwar, serta dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, dan berbagai undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menjelaskan bahwa rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 ini berlandaskan visi Kabupaten Kotabaru “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.” Visi ini didukung oleh sejumlah misi, termasuk membangun daya saing sumber daya manusia, meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, menguatkan birokrasi pemerintahan, serta membangun infrastruktur yang merata.

Syairi Mukhlis menekankan bahwa perkembangan ekonomi Kotabaru saat ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan fiskal pemerintah pusat, khususnya terkait pajak dan belanja negara. Oleh karena itu, kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan lainnya.

“Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yakni perkembangan perolehan pendapatan tahun berjalan 2025 dan informasi relevan dari pemerintah pusat, kami akan menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah,” jelas Syairi Mukhlis.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskalnya, serta menggali potensi sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang ada. Langkah-langkah strategis untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah ini meliputi peningkatan manajemen tata kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi, perluasan objek pajak daerah dan retribusi, pendayagunaan aset daerah, optimalisasi hasil usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta peninjauan kembali peraturan daerah yang tidak relevan untuk mempermudah investasi.

Secara rinci, rancangan perubahan KUPA PPAS tahun anggaran 2025 memprediksi total pendapatan daerah untuk biaya belanja sebesar Rp3.639.783.932.256. Sementara itu, alokasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan mencapai Rp4.439.780.646.875.00, dengan biaya belanja daerah sebesar Rp799.996.714.619.00. Anggaran penerimaan pembiayaan daerah juga turut mengalami perubahan, salah satunya karena adanya sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di akhir pidatonya, Wakil Bupati Syairi Mukhlis berharap proses pembahasan anggaran ini dapat berjalan lancar. “Semoga dengan adanya sinergitas antara pimpinan dan anggota DPRD, rekan-rekan Forkopimda, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dan tokoh pemuda, saran dan masukan yang diberikan dapat memperlancar pembahasan rancangan perubahan KUPA PPAS tahun anggaran 2025 demi pembangunan Kotabaru ke depan,” tutupnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan hasil KUPA PPAS dari Wakil Bupati kepada Wakil Ketua DPRD Kotabaru, yang selanjutnya diserahkan kepada salah satu anggota DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.(Ainah)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.