
Kasus peretasan akun Instagram Ahmad Dhani diduga bukan dilakukan oleh pemain baru. Pihak Ahmad Dhani mengendus adanya keterlibatan komplotan profesional yang memang spesialis dalam melakukan aksi peretasan akun besar milik publik figur di Indonesia.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menyatakan berdasarkan penelusuran awal, kelompok pelaku ini disinyalir sebagai residivis dalam kasus kejahatan siber.
“Kelihatannya, katanya ini residivis, berkali-kali kelompok ini melakukan hack. Cuma di dunia begini kita kan agak sulit. Cuma kami percaya, mudah-mudahan pihak kepolisian ini bisa menangkap,” ujar Aldwin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
Terkait lokasi pelaku, Aldwin mengungkap pihaknya memiliki dugaan awal pelaku beroperasi dari wilayah timur Indonesia.
“Pelaku? Ini domisilinya diduga Indonesia Timur lah, dugaannya. Tapi biar nanti petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tambah Aldwin.
Aldwin juga memberikan kritik terhadap sistem keamanan platform media sosial, khususnya bagi akun-akun yang telah memiliki status verified.
Menurutnya, akun milik tokoh publik atau pejabat negara seharusnya mendapatkan proteksi yang lebih kuat agar tidak mudah disusupi oleh pelaku kriminal.
“Jangan kemudian mewanti META, yang namanya akun verified, terutama pejabat negara, tidak seharusnya diretas. Karena dampaknya luar biasa, pengikutnya percaya karena akunnya sudah resmi centang biru,” tutur Aldwin.
Ahmad Dhani sendiri disebut merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini. Suami Mulan Jameela itu juga merasa prihatin karena ada sejumlah korban yang kehilangan uang dengan nilai total Rp 60 juta.

“Kasihan pihak korban dan Mas Dhani sangat dirugikan. Supaya lebih clear, saya juga ikut prihatin. Jadi melalui akun IG Ahmad Dhani dilakukan penipuan yang melibatkan peretas, itu ada kerugian,” jelas Aldwin lagi.
Aldwin berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi korban lain dari publik figur maupun masyarakat umum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Mas Dhani ingin kasus ini diusut sampai ke akarnya agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan,” tutup Aldwin.
Laporan Dhani terdaftar dengan nomor LP/B 1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Mei 2026, lewat Pasal 332 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang peretasan dan akses ilegal.











