TABALONG – KALSELBABUSALAM.COM
Kedok KH, seorang pria berusia 50 tahun yang sehari-hari dikenal sebagai petani di Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, akhirnya terbongkar. Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menciduknya di kediaman pribadinya pada Rabu sore, 25 Februari 2026, setelah diduga kuat menjalankan bisnis gelap peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas gabungan berhasil mengamankan KH. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangan resminya.

Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prateknjo bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar. KH tidak berkutik saat petugas menemukan total 11,94 gram sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peran KH sebagai pengedar, di antaranya:
◾1 pack plastik klip transparan.
◾1 buah sekop yang dimodifikasi dari sedotan.
◾1 buah wadah berwarna hitam dan selembar tisu.
◾1 unit gawai (smartphone) berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah Heri. Saat ini, KH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, petani paruh baya ini terancam hukuman berat. Polisi menjerat KH dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru:

✅Primair: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

✅Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026.

Polres Tabalong menegaskan bahwa sinergi masyarakat sangat krusial dalam memutus rantai peredaran narkoba di tingkat desa. Pihak kepolisian meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kontak 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan demi mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.