
kalselbabusalam.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menetapkan perluasan basis penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan pendapatan. Risiko ini dipicu oleh kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) serta konsekuensi dari sejumlah perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, dalam rapat Komisi XI DPR pada Senin (17/11/2025), memaparkan bahwa target penerimaan bea cukai sebesar Rp336 triliun untuk tahun depan diperkirakan akan terdampak oleh dinamika global. Dinamika utama yang dimaksud adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal oleh AS. Produk dan komoditas asal Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 19%, sementara produk dan komoditas AS yang masuk ke Indonesia akan menikmati tarif 0%.
Untuk mengimbangi dampak tarif AS tersebut, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menandatangani beberapa perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), termasuk salah satunya dengan Uni Eropa, yang dikenal sebagai IEU-CEPA. Manuver ini diharapkan dapat memperluas pasar ekspor Indonesia. Namun, konsekuensi dari penandatanganan CEPA tersebut adalah Indonesia dan Uni Eropa akan saling memberikan insentif, yaitu pembebasan bea masuk untuk pengiriman barang satu sama lain.
Febrio menegaskan bahwa situasi ini berpotensi menjadi sumber risiko bagi pendapatan negara di masa depan. “Kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” jelas Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Saat ini, pemerintah Indonesia masih berupaya keras menyelesaikan negosiasi dengan AS. Selain menyusun kerangka hukum atau legal drafting, pemerintah juga mengupayakan agar komoditas unggulan Indonesia seperti kakao, sawit, serta yang terbaru tekstil dan alas kaki, dapat dikecualikan dari tarif 19%.
Direktur Jenderal Kemenkeu yang merupakan alumni Universitas Indonesia (UI) tersebut optimistis bahwa pertumbuhan ekspor Indonesia akan tetap positif. Optimisme ini terlihat dari kinerja Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh signifikan hingga 9,91% (yoy). Namun, perlu dicatat bahwa pertumbuhan tinggi ini sebagian besar disebabkan oleh fenomena frontloading atau percepatan pengiriman oleh eksportir guna menghindari penerapan tarif 19% ke AS.
Melihat potensi penurunan penerimaan akibat tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah kini mencari peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lainnya. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara, serta cukai Minuman Beralkohol Dalam Kemasan (MBDK). Selain itu, pada tahun ini, pemerintah juga telah memperoleh sumber penerimaan kepabeanan baru dari bea keluar tembaga, sejalan dengan kebijakan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat tembaga untuk sementara waktu. Febrio menambahkan, “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong.”
Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah dan resilien di tengah penerapan tarif 19% oleh AS, meskipun beberapa komoditas tertentu seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif diperkirakan akan mengalami tekanan. Yusuf memproyeksikan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% dapat distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS yang nilainya bisa mencapai US$15 miliar. “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” jelas Yusuf, dilansir dari Bisnis pada Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Yusuf Rendy Manilet juga memperkirakan bahwa IEU-CEPA serta sejumlah perjanjian perdagangan bebas lainnya seperti dengan Uni Emirat Arab (UAE), Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), Kanada, dan Australia, akan memberikan dampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. Perjanjian-perjanjian ini mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut diyakini tidak hanya meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat oleh hambatan non-tarif.
Komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif diperkirakan akan mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” tambah Yusuf.
Meskipun ekspor berkontribusi positif terhadap PDB, kebijakan baru di sektor kepabeanan ini diperkirakan akan menekan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor tersebut. Untuk APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp336 triliun. “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” pungkas Yusuf.











