
KALSELBABUSALAM.COM
Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi penting tentang pembentukan produk hukum daerah dan tata naskah dinas, Selasa (10/12/2024), di Hotel Grands Surya, Kotabaru. Kegiatan ini dihadiri oleh 110 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga unsur pemerintahan lainnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, dalam pembukaan acara menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pembentukan produk hukum daerah. “Produk hukum, baik dalam bentuk peraturan bupati maupun lainnya, adalah landasan bagi pemerintahan yang efektif dan efisien. Sosialisasi ini bertujuan memastikan setiap OPD memahami aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Jurainah juga menyoroti pentingnya tata naskah dinas yang sesuai aturan. “Tata naskah dinas yang baik mempercepat proses administrasi, mempermudah komunikasi antarinstansi, dan memastikan keseragaman prosedur,” tambahnya. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan dalam menyusun produk hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Hadlrami, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas.
“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Hadlrami.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi, S.H., M.H., memaparkan mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap., mengupas tuntas tata naskah dinas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai instansi terkait, bagian pada Setda, hingga kecamatan se-Kabupaten Kotabaru. Keberagaman peserta ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan berakhirnya sosialisasi, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh, membangun tata kelola pemerintahan yang lebih solid, dan memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai aturan.(Ainah)









