KalselBabusalam.com – Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mendesak agar pejabat negara menanggung sendiri pembayaran pajak penghasilan mereka, alih-alih dibiayai oleh negara. Langkah ini, menurut Askar, krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat perdebatan mengenai penambahan tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan baru-baru ini.
Askar menekankan pentingnya pemerintah mengedepankan prinsip keadilan fiskal agar masyarakat tidak merasa kecewa dengan regulasi keuangan yang berlaku di Tanah Air. Bahkan, ia menyarankan agar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditinjau ulang. “Esensinya sederhana, siapapun masyarakat di negara ini, mau dia pejabat negara atau bukan, harus punya posisi yang sama di hukum perpajakan,” ujar Askar dikutif dari Tempo pada Senin, 25 Agustus 2025.
Direktur Kebijakan Publik Celios itu mengamati bahwa kebijakan keuangan negara belakangan ini terkesan memberatkan masyarakat secara ganda. Ia menjelaskan, pembayaran pajak penghasilan pejabat yang ditanggung negara memang sudah diatur sejak satu dekade lalu. Namun, dengan adanya polemik kenaikan tunjangan rumah yang signifikan bagi anggota dewan, kebijakan ini berpotensi memicu gelombang keresahan yang lebih besar di kalangan masyarakat.
“Jadi wajar kalau publik marah belakangan ini. Akhirnya logikanya adalah pembebasan pajak untuk anggota dewan dan pejabat negara, justru menggunakan pajak yang diambil dari warga negara itu sendiri. Jadi tidak boleh ada insentif yang berlebihan kepada pejabat negara karena pegawai swasta yang digaji kecil tidak mendapatkan keistimewaan yang sama,” tegas Askar, menyoroti ketidakadilan yang dirasakan.
Selain mempersoalkan pembiayaan pajak penghasilan pejabat oleh negara, Askar juga merekomendasikan pemotongan tunjangan bagi para pejabat demi efisiensi anggaran negara. Ia menilai bahwa gaji pokok pejabat memang relatif tidak besar, namun besaran tunjangan yang diberikanlah yang menjadi penyebab utama membengkaknya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Selama ini tunjangan itu dicover oleh APBN atau dibiayai negara,” tambahnya.
Askar kembali menyerukan agar pemerintah lebih serius memperhatikan keadilan fiskal ini demi menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap para pejabat. Jika negara terus-menerus memberikan tunjangan yang tinggi bagi pejabat, sementara rakyat dengan gaji minim harus berjuang, disparitas ini akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan.
“Jadi semua orang sama di mata negara, pejabat negara pun yang gajinya tinggi itu jangan lagi diberikan tunjangan dari anggaran negara. Pesan signifikan soal keadilan jauh lebih terasa kalau pemerintah menertibkan hal ini,” pungkas Askar, memberikan penekanan pada urgensi tindakan pemerintah.
Pilihan Editor: Beban Baru di Tengah Ekonomi yang Lesu: Iuran BPJS










