
KalselBabusalam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan positif pada sektor pembiayaan, khususnya piutang perusahaan pembiayaan atau multifinance. Hingga Maret 2026, piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp 514,09 triliun, menunjukkan kenaikan 0,61 persen secara tahunan (year on year/yoy). Peningkatan ini didorong signifikan oleh melonjaknya pembiayaan modal kerja yang tumbuh 6,15 persen (yoy).
Stabilitas sektor multifinance juga terpantau kuat, ditunjukkan oleh profil risiko yang terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83 persen, sementara NPF net berada pada angka 0,8 persen pada periode Maret 2026. Angka-angka ini mencerminkan pengelolaan risiko yang efektif di tengah dinamika pertumbuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa Gearing Ratio multifinance saat ini mencapai 2,17 kali. Angka ini jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK yaitu 10 kali, mengindikasikan posisi keuangan yang sehat dan stabil. Pernyataan ini disampaikan Agusman di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026, dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara daring, Agusman juga menyoroti geliat sektor Buy Now Pay Later (BNPL). Pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh multifinance mengalami pertumbuhan impresif sebesar 55,85 persen (yoy), mencapai Rp 12,81 triliun pada Maret 2026. Meskipun demikian, profil risiko BNPL tetap terkendali dengan NPF gross sebesar 2,51 persen.
Berbeda dengan pertumbuhan positif di beberapa segmen, pembiayaan modal ventura justru menunjukkan kontraksi sebesar 0,95 persen (yoy). Nilai pembiayaan pada sektor ini tercatat sebesar Rp 16,57 triliun per Maret 2026.
Sementara itu, industri pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) terus mencatatkan kinerja cemerlang. Total outstanding pembiayaan tumbuh signifikan sebesar 26,25 persen (yoy), mencapai Rp 101,03 triliun pada Maret 2026. Meskipun pertumbuhan tinggi, tingkat risiko kredit macet secara agregat, yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi (TWP90), berada dalam kondisi terjaga di posisi 4,52 persen.
Tak kalah menarik, industri pegadaian menunjukkan performa yang sangat kuat. Penyaluran pembiayaan melonjak 60,27 persen (yoy), mencapai Rp 153,49 triliun per Maret 2026. Sebagian besar pembiayaan ini, yaitu Rp 127,90 triliun atau 83,33 persen dari total, disalurkan dalam bentuk produk Gadai, menegaskan dominasi produk tersebut di sektor ini.
Di sisi kepatuhan, Agusman mengungkapkan bahwa terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, sebelas dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban permodalan telah menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK. Rencana ini mencakup langkah-langkah strategis untuk pemenuhan permodalan minimum, seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau opsi merger.
Sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi, OJK selama April 2026 telah mengenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, 15 penyelenggara pindar, 10 perusahaan pegadaian, dan 2 lembaga keuangan mikro.
Selain itu, satu lembaga keuangan khusus juga menerima sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan.
Secara rinci, pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 sanksi peringatan tertulis, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepatuhan industri.
Agusman berharap, tindakan penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi ini dapat menjadi dorongan kuat bagi pelaku industri di sektor PVML. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dalam operasional, dan pemenuhan menyeluruh terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat meraih kinerja yang lebih baik dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Pilihan Editor: Akankah Bunga Rendah Koperasi Merah Putih Menggeser Pinjol











